Polemik Pasir Rupat Dewan dan Eksekutif Diminta Duduk Satu Meja
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sejumlah kalangan berharap Legislatif dan Eksekutif segera menuntaskan
persoalan penambangan pasir di pulau Rupat. Perang argumentasi melalui media
tidak akan menuntaskan persoalan yang ada, sementara sebagian masyarakat
mengeluhkan tingginya harga pasir dari Tanjung Balai.
Seperti disampaikan tokoh muda Bengkalis, Hamidi SH, Minggu (17/5). Menurutnya,
kalau memang SK Bupati No 504 Tahun 2001 sudah kadaluarsa alias bertentangan
dengan aturan terbaru, maka harus ada solusi yang mesti dilakukan. Bisa jadi
dengan membuat SK bar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi atau solusi
lainnya.
"Kita apresiasi kawan-kawan di DPRD yang sepertinya begitu semangat
memperjuangkan aspirasi masyarakat. Persoalannya memang tidak hanya pada mereka
yang terlibat langsung di usaha penambangan ini tapi juga masyarakat yang
membutuhkan pasir. Intinya, Pemkab harus segera mencarikan solusi," ujar
Hamidi.
Jika memang SK yang pernah diterbitkan sebelumnya (pelarangan penambangan di
zona 4 mil) telah kadaluarsa, tentunya ada penjelasan lain atau aturan terbaru
yang bisa digunakan saat ini. "Seperti apa petunjuk dalam aturan terbaru itu,
kalau memang harus melalui rekomendasi Gubernur atau Menteri ya harus diurus,
kasihan masyarakat yang sudah berpuluh tahun menggantungkan hidupnya dari
menggali pasir secara tradisional," sebut Hamidi.
Persoalan penambangan pasir di Rupat memang agak pelik kata Hamidi, satu sisi
ada perusahaan besar dengan peralatan canggih sudah bertahun-tahun diberikan
izin untuk melakukan penambangan di Rupat (di atas 4 mil). Di sisi yang lain,
ratusan masyarakat yang sudah berpuluh tahun melakukan aktivitas secara
tradisional ( di wilayah 4 mil) dilarang melakukan penambangan.
"Kalau alasannya dampak yang bakal ditimbulkan pastinya sudah tidak relevan
lagi. Karena, aktivitas besar-besaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan
penambangan pasti berdampak lebih besar dibanding dengan dampak yang bakal
ditimbulkan oleh aktivitas penambangan secara sederhana oleh masyarakat," sebut
Hamidi lagi.
Kuncinya kata Hamidi, DPRD bersama Pemkab Bengkalis segera duduk bersama
membahas persoalan ini dengan satu komitmen demi masyarakat dan tentunya tidak
mengabaikan hal-hal yang berdampak kepada persoalan lingkungan.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bengkalis Syahrial ST, mempertanyakan dasar
masih diberlakukannya SK Bupati nomor 504 tahun 2001 tersebut. Selain sudah
terjadinya pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti, dasar atau payung hukum SK
tersebut juga sudah kadaluarsa atau dilakukan revisi oleh DPR RI dan Pemerintah
Pusat.
"Lihat saja
di SK Bupati nomor 504 tahun 2001 itu, acuannya adalah Undang-Undang nomor 11
tahun 1967, UU nomor 24 tahun 1997, UU nomor 23 tahun 1997, UU nomor 22 tahun
1999 dan UU nomor 25 tahun 1999. Sementara UU untuk Minerba (Mineral dan
Pertambangan,red) yang dipakai sekarang adalah UU nomor 04 tahun 2009 serta UU
nomor 23 tahun 2014 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 01 tahun
2014, jadi Pemkab Bengkalis sepertinya terlalu lengah selama 5 tahun
ini," sindir Syahrial.
Pria asli Rupat ini menegaskan, soal penambangan pasir laut, khususnya di Pulau
Rupat ia meminta Pemkab Bengkalis merujuk kepada Undang-Undang terbaru, yaitu
UU nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan perizinan pertambangan. Dalam UU
tersebut dikatakan yang memiliki kewenangan menerbitkan izin adalah Pemerintah
Provinsi, sehingga tidak ada kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Lantas sambung Syahrial, SK nomor 504 itu sudah lari dari esensi persoalan,
karena seharusnya dengan adanya kewenangan perizinan ditangani pemerintah
Provinsi, Bengkalis bisa mengambil manfaat dari kondisi tersebut. Pemkab
Bengkalis bisa membuat kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan mengajukannya
pada RAPBD tahun depan.
"Amdal itu nantinya akan memuat tentang kawasan yang bisa dieksploitasi dan
yang tidak. Selanjutnya Pemkab Bengkalis membuat kebijakan melalui SK Bupati,
Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang kawasan
pertambangan pasir laut untuk masyarakat. Untuk izinnya, Pemkab bisa mengajukan
ke Pemprov Riau," terang Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Bengkalis itu
menyarankan.
Alasan perlunya dibuka area atau kawasan pertambangan pasir laut rakyat, Syahrial
mengatakan karena di Pulau Rupat, ratusan keluarga menggantungkan hidupnya dari
penambangan pasir laut yang boleh dikategorikan ilegal sekarang ini. Disinilah
menurutnya, peran pemerintah untuk menyelamatkan hajat hidup orang banyak
dipertanyakan, termasuk soal payung hukumnya.
"Kalau perizinan pertambangan minerba itu kewenangan Provinsi, akan kita bisa
membuat kajian, mengatur tata kelola penambangan pasir laut untuk rakyat dan
mengajukan izin ke Pemprov Riau. Logikanya, kok perusahaan besar bisa mendapat
izin menambang pasir laut di Rupat, sementara warga Rupat sendiri tidak boleh,
karena diganjal SK Bupati 504 yang sudah kadaluarsa tersebut. Pemkab Bengkalis
harus pro aktif, jangan "tidur" terus," ujar Syahrial mengingatkan. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.