200 KK Kehilangan Mata Pencaharian Akibat Dihentikan Aktivitas Penambangan Pasir
RUPAT
.Tidak kurang 200 lebih warga Rupat khususnya di kawasan Sungai Injab Kelurahan
Terkul Kecamatan Rupat saat ini kehilangan mata pencaharian. Hal itu
diakibatkan pelarangan penambang pasir laut secara tradisional oleh aparat
keamanan serta belum adanya izin penambangan dari Pemkab Bengkalis.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa
setidaknya ada 200 lebih kepala keluarga (KK) yang selama ini menggantungkan
hidupnya pada penambangan pasir di Sungai Injab menganggur. Mereka itu umumnya
terdiri dari penambang langsung, pengangkut pasir hingga pengelola pompong
mengangkut pasir ke luar pulau Rupat juga tidak beraktifitas sama sekali.
"Saya dan kawan-kawan sudah hampir dua bulan
ini tidak menambang pasir lagi. Akibatnya keluarga saya kesulitan, terutama
untuk menutupi keperluan hidup sehari-hari, mulai dari biaya dapur, sekolah dan
lainnya. Kami tidak berani menambang pasir lagi, karena takut ditangkap,” keluh
salah seorang warga Kelurahan Terkul yang hidup dari menambang pasir, belum
lama ini.
Apa yang dikeluhkan Saleh sama halnya yang dialami
para penambang pasir ilegal lainnya di kelurahan Terkul. Beban ekonomi yang
berat serta tidak adanya kebijakan dsari pemerintah daerah untuk menerbitkan
izin khusus, seperti izin pertambangan rakyat (IPR) membuat kesulitan
perekonomian semakin memuncak.
Anggota DPRD Bengkalis asal Rupat, Muhammad Nasir
dikonfirmasi, Kamis (9/5), membenarkan banyaknya warga yang kehilangan mata
pencaharian akibat pelarangan tersebut. Menurutnya, penambangan pasir laut
memang dilarang, tetapi pemerintah pusat juga membuat kebijakan tentang
kewenangan daerah yang boleh menerbitkan izin berupa IPR untuk penambangan
rakyat.
“Sebenarnya ada celah bagi pemerintah daerah untuk
memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menerbitkan IPR. Karena
pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan izin penambangan dalam skala
4 mil dari lepas pantai,”papar Nasir.
Politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) itu
mengharapkan pemerintah daerah Bengkalis memanfaatkan celah tersebut, untuk
mengeluarkan semacam peraturan bupati tentang izin penambangan rakyat.
Tentunya dengan terlebih dahulu mencabut Perbup tahun 2001 dimasa pemerintahan
bupati Syamsurizal yang melarang penambangan pasir disemua tempat di kabupaten
Bengkalis.
“Tidak ada salahnya bupati mencabut Perbup 2001
itu, mengganti dengan Perbup baru untuk penambangan pasir laut di Sungai Injab
tersebut. Setelah adanya Perbup, masyarakat dapat berusaha menambang untuk
menghidup keluarganya, sambil menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang
penambangan pasir serta potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),”saran Nasir.(bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.