Syarifuddin: Dewan Dukung Proses Assesment Sekdakab Rohil
ROHIL-Pemilihan sekretaris daerah di Kabupaten Rohil mendapat apresiasi
lembaga legislatif, karena dapat menghasilkan seorang sosok sekda profesional
dan bijaksana. Namun demikian, diharapkan berjalanya proses pemilihan tidak
menganggu kinerja Pemkab rohil.
Wakil Ketua DPRD Rohil, H Syarifuddin,Â
"Intinya, kita tetap mendukung pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu penilaian kualitas kandidat calon yang akan duduk pada kursi Setda harus kolektif dan memang mencukupi untuk duduk pada posisi Setda. Apalagi, setda sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah (Pemda)," sebut Wakil Ketua DPRD Rohil, H Syarifuddin, belum lama ini, di Bagansiapiapi.
Dikatakan, sebagai unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, dipimpin Sekretaris Daerah sudah tentu sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sedangkan, dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah.Â
"Artinya dibutuhkan tokoh yang populer di tengah masyarakat dan juga orang yang mahir dalam mengatur administrasi daerah. Makanya, sekda defenitif harus mengetahui norma dan sumpah jabatannya sebagai pejabat daerah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)," urainya.
Masih katanya, dengan statusnya itu sudah tentu ia harus berwawasan tinggi, paham mengatur administrasi daerah, memiliki jiwa leader untuk mengatur satuan kerja melalui perintah kepala daerah dan lain sebagainya. Dirinya berharap secepatnya posisi sekda terisi mengingat banyak kegiatan yang sedang dalam proses pekerjaan.(way)
Wakil Ketua DPRD Rohil, H Syarifuddin,Â
"Intinya, kita tetap mendukung pemilihan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu penilaian kualitas kandidat calon yang akan duduk pada kursi Setda harus kolektif dan memang mencukupi untuk duduk pada posisi Setda. Apalagi, setda sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah (Pemda)," sebut Wakil Ketua DPRD Rohil, H Syarifuddin, belum lama ini, di Bagansiapiapi.
Dikatakan, sebagai unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, dipimpin Sekretaris Daerah sudah tentu sekda bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Sedangkan, dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah.Â
"Artinya dibutuhkan tokoh yang populer di tengah masyarakat dan juga orang yang mahir dalam mengatur administrasi daerah. Makanya, sekda defenitif harus mengetahui norma dan sumpah jabatannya sebagai pejabat daerah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)," urainya.
Masih katanya, dengan statusnya itu sudah tentu ia harus berwawasan tinggi, paham mengatur administrasi daerah, memiliki jiwa leader untuk mengatur satuan kerja melalui perintah kepala daerah dan lain sebagainya. Dirinya berharap secepatnya posisi sekda terisi mengingat banyak kegiatan yang sedang dalam proses pekerjaan.(way)
BERITA LAINNYA +INDEKS
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS