Pertamina Diminta Patuhi Kesepakatan dengan Disnakertrans
SUNGAIPAKNING, Beritaklik.Com - Pertamina RU II Sungai Pakning diminta untuk mematuhi
kesepakatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Bengkalis terkait tuntutan pekerja out sourching yang tergabung dalam
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kecamatan Bukit Batu terkait penerapan
Permenakertrans No 19 Tahun 2013. Sesuai kesepakatan pada pertemuan bulan lalu,
Pertamina diberi waktu selambat-lambatnya 16 Juli 2014 untuk merealisasikannya.
Ketua SBSI Kecamatan Bukit Batu, Syaiful Bahri, Jumat (11/7), mengatakan,
pihaknya sudah tidak sabar menunggu hasil kesepakatan dan tindak lanjut dari
manajemen Pertamina tersebut demi meningkatkan kesejahteraan pekerja out
sourching.
"Kita minta ketegasan dan keberanian dari managemen Pertamina Sungai Pakning
dalam mengimplementasikan status pekerja sesuai dengan Permenaker trans no 19
thn 2012 jo pasal 59 UU no 13 thn 2003 jo pasal 33 UUD 1945, selain soal upah
pekerja juga status perusahaan-perusahaan sub kontraktor (vendor) yang tidak
jelas karena tidak ada satupun melakukan laporan rutin kepada Disnaker
Bengkalis," cetus Syaiful.
Dikatakannya bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Disnaker Bengkalis mengindikasikan
bahwa semua vendor yang ada di Pertamina Pakning tidak memenuhi
persyaratan dan belum terdaftar secara sah di Kantor Disnakertrans Kabupaten
Bengkalis.
"Karena tidak terdaftar, maka Pertamina harus menegur bahkan bisa memutuskan
kontrak supaya nasib buruh tidak terkatung-katung. Sejak awal kita menuntut
untuk menghapus out sourching dan kita menunggu sikap dari Pertamina 16 Juli
nanti,'' kata Syaiful.
General Affair Section Head Pertamina RU II Sungai Pakning, Dasma Sinaga
ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin
untuk memenuhi Kesepakatan dengan Disnakertrans Bengkalis sesuai hasil
pertemuan tanggal 7 juni 2014 lalu di kantor Camat Bukit Batu terkait penerapan
Permenakertran No 19 tahun 2012 tersebut.
''Kita akan memenuhi tuntutan dan kesepakatan sesuai dengan Permenakertrans No
19 Tahun 2012. Mengenai kewajiban vendor untuk melapor ke Disnaker secara
berkala sudah kita tekankan dan vendor-vendor Pertamina RU II Sungai
Pakning sudah melapor ke dinas terkait," ujar Dasma. (Bku)
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.







