Pertamina Diminta Patuhi Kesepakatan dengan Disnakertrans
SUNGAIPAKNING, Beritaklik.Com - Pertamina RU II Sungai Pakning diminta untuk mematuhi
kesepakatan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Bengkalis terkait tuntutan pekerja out sourching yang tergabung dalam
Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kecamatan Bukit Batu terkait penerapan
Permenakertrans No 19 Tahun 2013. Sesuai kesepakatan pada pertemuan bulan lalu,
Pertamina diberi waktu selambat-lambatnya 16 Juli 2014 untuk merealisasikannya.
Ketua SBSI Kecamatan Bukit Batu, Syaiful Bahri, Jumat (11/7), mengatakan,
pihaknya sudah tidak sabar menunggu hasil kesepakatan dan tindak lanjut dari
manajemen Pertamina tersebut demi meningkatkan kesejahteraan pekerja out
sourching.
"Kita minta ketegasan dan keberanian dari managemen Pertamina Sungai Pakning
dalam mengimplementasikan status pekerja sesuai dengan Permenaker trans no 19
thn 2012 jo pasal 59 UU no 13 thn 2003 jo pasal 33 UUD 1945, selain soal upah
pekerja juga status perusahaan-perusahaan sub kontraktor (vendor) yang tidak
jelas karena tidak ada satupun melakukan laporan rutin kepada Disnaker
Bengkalis," cetus Syaiful.
Dikatakannya bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan Disnaker Bengkalis mengindikasikan
bahwa semua vendor yang ada di Pertamina Pakning tidak memenuhi
persyaratan dan belum terdaftar secara sah di Kantor Disnakertrans Kabupaten
Bengkalis.
"Karena tidak terdaftar, maka Pertamina harus menegur bahkan bisa memutuskan
kontrak supaya nasib buruh tidak terkatung-katung. Sejak awal kita menuntut
untuk menghapus out sourching dan kita menunggu sikap dari Pertamina 16 Juli
nanti,'' kata Syaiful.
General Affair Section Head Pertamina RU II Sungai Pakning, Dasma Sinaga
ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin
untuk memenuhi Kesepakatan dengan Disnakertrans Bengkalis sesuai hasil
pertemuan tanggal 7 juni 2014 lalu di kantor Camat Bukit Batu terkait penerapan
Permenakertran No 19 tahun 2012 tersebut.
''Kita akan memenuhi tuntutan dan kesepakatan sesuai dengan Permenakertrans No
19 Tahun 2012. Mengenai kewajiban vendor untuk melapor ke Disnaker secara
berkala sudah kita tekankan dan vendor-vendor Pertamina RU II Sungai
Pakning sudah melapor ke dinas terkait," ujar Dasma. (Bku)
Pembukaan MTQ ke X Tingkat Desa Teluk Papal Berlangsung Meriah
TELUK PAPAL- Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke X tingkat D.
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.