3 Bebas dan 406 Warga Binaan Lapas Terima Remisi
Bupati H Herliyan Saleh didampingi
Ketua DPRD Jamal Abdillah dan Wakil Bupati H Suayatno menyerahkan remisi secara
simbolis kepada warga binaan Lapas Bengkalis, Minggu (17/8).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sebanyak 3 406 warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelas II A Bengkalis menerima pengurangan masa hukuman (remisi), 3 orang
diantaranya langsung menghirup udara bebas, Minggu (17/8).
Remisi yang diterima warga binaan ini bervariasi satu sampai enam bulan.
Penyerahan surat keputusan pemberian remisi dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia itu dilaksanalan di Halaman Lapas Kelas II A Bengkalis oleh
Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis
Jamal Abdillah, Wabup H Suayatno, Sekda H Burhanuddin, Kapolres AKBP Andry
Wibowo, Kajari Mukhlis, Ketua Pengadilan Negeri Sarah Louis Simanjuntak dan
sejumlah pejabat teras dilingkup Pemkab Bengkalis.
Bupati Herliyan mengharapkan, warga binaan yang memperoleh remisi agar
mensyukurinya. Pengurangan masa hukuman sebagai bentuk penghormatan dan
penghargaan pemerintah bagi setiap warga negara Indonesia yang menjalani
hukuman.
"Dengan remisi ini diharapkan narapidana dapat segera bebas dan kembali ke
masyarakat setelah menjalani masa hukuman atas tindak pidana dijalaninya,"
kata Herliyan.
Menurut bupati, pemberian remisi masa hukuman juga dapat mengurangi jumlah
narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Sebab, ada yang
langsung bebas.
"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap tahun
akan memperbaiki kualitas pelayanan lembaga pemasyarakatan," ungkapnya
Menteri Hukum HAM Amir Syamsuddin dalam amantnya yang dibacakan Bupati
Bengkalis, H Herliyan Saleh.
Kepala Lapas Kelas II A Bengkalis, Bawon mengatakan, narapidana yang mendapat
remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik serta tidak melakukan
kesalahan selama menjalani masa hukuman.
Menurut Bawon, warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari katagori remisi
umum I yang diusulkan 288 orang yang mendapat persetujuan 286 orang, untuk
katagori remisi umum II ada 3 orang, katagori remisi umum terkait PP Nomor 28 Tahun
2006 berjumlah 108 orang, sampai saat ini masih menunggu surat keputusan, dan
terakhir katagori remisi umum I terkait PP 99 Tahun 2012 ada 9 orang, juga
tinggal menunggu surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM.
Usai pemberian remisi, Bupati Herliyan bersama tamu undangan berkesempatan
melihat hasil kerajinan warga binaan, seperti kerajinan tenun lejo, miniatur
kapal, dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu, bupati membeli beberapa miniatur kapal dan diberikan
sebagai cendera mata kepada ketua DPRD Jamal Abdillah, Wabup H. Suayatno dan
Kapolres Bengkalis AKPB Andry Wibowo. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.