Permendagri Nomor 37/2014 Disosialisasikan Pemkab Bengkalis
Sekda H Burhanuddin membuka secara resmi sosilisasi Peraturan Mentri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2015 di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis,Jum'at
(26/9).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin mengingatkan keapda
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih berhati-hati dalam
menyusun dan memanfaatkan APBD. Jangan sampai pelaksanaan dan pemanfaatan dana
APBD berbenturan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat memberikan pengarahan pada acara
Sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD
tahun anggaran 2015 bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Jum'at
(26/9). "Hal ini
saya sampaikan, mengingat pada tahu ini kita baru saja mendapatkan opini tanpa
pengecualian (WTP) terhadap penyusunan dan menyajian laporan
keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2013," ujarnya.
Dikatakan, pencapaian
WTP merupakan suatu kebanggaan sekaligus tantanngan
bagi aparatur pemerintahan Kabupaten Bengkalis
untuk meningkatkan kinerja dan lebih giat dan jeli dalam pengelolaan keuangan
daerah. Disamping itu, Pemkab punya
tanggungjawab untuk mempertahankan prestasi yang diperoleh ini.
"Oleh karena
itu saya mengintruksikan seluruh SKPD menghidupkan sistem
pengendalian internal dan lebih hati-hati dalam perencanaan kegiatan maupun
melaksanakan kegiatan. Khusus kepada pejabat pengelola keuangan daerah,
saya berharap agar dapat bekerja lebih keras lagi, agar kedepan kita mampu
mempertahankan bahkan dapat lebih meningkatkannya," papar Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin berharap kepada seluruh peserta agar
bersungguh-sungguh mengikuti pelaksanaan sosialisasi dengan baik, agar
pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara baik dan benar serta tidak
akan terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku. Sehingga akan
mencegah berbagai implikasi yang kurang baik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Dikatakan, sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 sangat penting
dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2015, sehingga terjadi
sinkronisasi dengan kebijakan nasional, rencana pembangunan serta berpihak
kepada kepentingan masyarakat. Keberadaan Permendagri No 37 Tahun 2014, merupakan pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2015. (Bku)

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







