Melalui Badan Hukum dan HAM Aparatur Daerah Dibekali Cara Menyusun Perdes
Bupati H
Herliyan Saleh membuka pembekalan penyusunan Peraturan Desa bagi kepala desa
dan lurah di Gedung Daerah, Rabu (1/10).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Menambah
pengetahuan para Kepala Desa dan Lurah dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes),
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Hukum dan HAM menggelar pelatihan
penyusunan peraturan Perundang-Undangan bagi aparatur desa dan kelurahan, Rabu
(1/10).
Pelatihan yang digelar selama dua hari tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati
Bengkalis H. Herliyan Saleh di Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut. Pembukaan
juga dihadiri Kepala BPMPD H. Ismail, Kabag Hukum dan HAM H. Jonaidi, Biro
Hukum Sekda Prov Riau Wan Mulkan, sejumlah pejabat eselon, serta diikuti
puluhan aparatur desa dan lurah se Kabupaten Bengkalis.
Dalam arahannya, Bupati menilai pelatihan ini memiliki makna yang sangat
penting dan diharapkan melalui pelatihan penyusunan peraturan
perundang-undangan ini, aparatur desa dan kelurahan semakin terampil dan
profesional dalam menyusun produk hukum, khususnya Perdes.
"Perdes ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat. Perdes dibuat dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"
pesan Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan juga
dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan para kepala desa dan lurah
mengenai hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa, baik
menyangkut peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, sistem
penyelenggaraan pemerintah desa, manajemen pemerintah desa dan kelurahan,
termasuk sikap, prilaku dan etos kerja yang harus dimiliki.
Sebelumnya Kabag Hukum dan HAM, Jonaidi dalam laporannya menyebutkan nantinya
peserta akan dibekali teknik penyusunan Perdes, mekanisme dan prosedur
penyusunan produk hukum, peran dan fungsi serta kewenangan desa dalam
menjalankan otonomi yang sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014, serta tata cara
pembuatan produk hukum sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Sebagai narasumber dari Biro Hukum Setjen Kemendagri RI Dr. Maharani Sofiaty,
Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM
Elvi Ciluiana Tiur Marpaung serta dari Biro Hukum Sekdaprov Riau Wan Mulkan. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.