Melalui Badan Hukum dan HAM Aparatur Daerah Dibekali Cara Menyusun Perdes
Bupati H
Herliyan Saleh membuka pembekalan penyusunan Peraturan Desa bagi kepala desa
dan lurah di Gedung Daerah, Rabu (1/10).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Menambah
pengetahuan para Kepala Desa dan Lurah dalam menyusun Peraturan Desa (Perdes),
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Hukum dan HAM menggelar pelatihan
penyusunan peraturan Perundang-Undangan bagi aparatur desa dan kelurahan, Rabu
(1/10).
Pelatihan yang digelar selama dua hari tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati
Bengkalis H. Herliyan Saleh di Gedung Daerah Laksamana Raja Dilaut. Pembukaan
juga dihadiri Kepala BPMPD H. Ismail, Kabag Hukum dan HAM H. Jonaidi, Biro
Hukum Sekda Prov Riau Wan Mulkan, sejumlah pejabat eselon, serta diikuti
puluhan aparatur desa dan lurah se Kabupaten Bengkalis.
Dalam arahannya, Bupati menilai pelatihan ini memiliki makna yang sangat
penting dan diharapkan melalui pelatihan penyusunan peraturan
perundang-undangan ini, aparatur desa dan kelurahan semakin terampil dan
profesional dalam menyusun produk hukum, khususnya Perdes.
"Perdes ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat desa setempat. Perdes dibuat dilarang bertentangan dengan
kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,"
pesan Bupati.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, melalui kegiatan pelatihan ini diharapkan juga
dapat membuka wawasan dan menambah pengetahuan para kepala desa dan lurah
mengenai hal-hal yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintah desa, baik
menyangkut peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, sistem
penyelenggaraan pemerintah desa, manajemen pemerintah desa dan kelurahan,
termasuk sikap, prilaku dan etos kerja yang harus dimiliki.
Sebelumnya Kabag Hukum dan HAM, Jonaidi dalam laporannya menyebutkan nantinya
peserta akan dibekali teknik penyusunan Perdes, mekanisme dan prosedur
penyusunan produk hukum, peran dan fungsi serta kewenangan desa dalam
menjalankan otonomi yang sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014, serta tata cara
pembuatan produk hukum sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Sebagai narasumber dari Biro Hukum Setjen Kemendagri RI Dr. Maharani Sofiaty,
Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM
Elvi Ciluiana Tiur Marpaung serta dari Biro Hukum Sekdaprov Riau Wan Mulkan. (Bku)

Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







