Dukungan PNS Untuk Calon Perseorangan Tidak Sah
istimewa
PEKANBARU- Kabar tidak mengenakkan bagi para Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur yang akan maju melalui jalur perorangan (independen) di Pilgubri mendatang, pasalnya dalam mencari dukungan, mereka tidak boleh memasukkan dukungan dari mereka yang memiliki pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tidak boleh, ini sejalan dengan Undang-Undang PNS, dan ini tidak hanya untuk dukungan terhadap Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui jalur perorangan, untuk bakal calon yang diusung melalui partai politikpun itu berlaku," tegas Anggota Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Dra HJ Lena Farida Msi, kepada wartawan, Rabu (16/1) dikantornya, ketika dipertanyakan soal dukungan seorang PNS bagi Calon Gubernur/Wakil Gubernur perorangan di Pilgubri tahun ini.
Lena menjelaskan, meski didalam Peraturan (KPU) Nomor 09 tahun 2012, tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daearah dan wakil kepala daerah, tidak terdapat butir yang menyatakan larangan, tapi berdasrkan Undang-Undang PNS itu dilarang atau tidak dibolehkan. Karenanya, KPU akan mengikuti aturan tersebut.
"Karena kita tidak hanya mengacu pada Peraturan KPU, kita juga mengacu pada Undang-Undang atau aturan lainnya. Jadi jika dikatakan tidak boleh, maka itu akan kita ikuti. Kalau itu dilanggar, tentu yang dirugikan adalah bakal calon, karena jika ditemukan pada saat verifikasi, sudah pasti itu akan dianggap tidak sah atau akan dibatalkan," tegasnya lagi.
Lena menambahkan, pada pelaksanaan Pilgubri tahun ini bagi yang ingin maju dari jalur perorangan, jumlah minimal suara dukungan yang dimiliki adalah 273.486 ribu suara, ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 09 tahun 2012 pada Pasal 10 ayat 1c jumlah calon perseorangan dengan jumlah penduduk 6 ribu sampai 12 ribu adalah 4 persen.
"Saat ini total penduduk Riau 6.837.133, jadi 4 persen dari total penduduk Riau itu adalah 273.486 suara. Lalu pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, jumlah dukungan calon perseorangn tersebut, harus tersebar dilebih 50 persen jumlah Kabupaten/Kota, maka untuk Riau harus lebih dari 6 kab/kota, atau minimal tersebar di 7 kabupaten/Kota," jelasnya.
Ketika ditanya apakah di 7 Kabupaten dan kota itu suaranya harus merata, Lena menyebutkan kalau itu tidak harus, karena syarat yang sesuai dengan aturannya itu adalah harus tersebar di 7 Kabupaten/Kota. "Yang penting itu terdapat di Tujuh Kabupaten dan Kota, bisa saja di Kabupaten/Kota yang satu banyak, sementara di yang lain sedikit, yang penting harus tersebar di tujuh Kabupaten/Kota," ujarnya. (lan)
"Tidak boleh, ini sejalan dengan Undang-Undang PNS, dan ini tidak hanya untuk dukungan terhadap Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur melalui jalur perorangan, untuk bakal calon yang diusung melalui partai politikpun itu berlaku," tegas Anggota Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Dra HJ Lena Farida Msi, kepada wartawan, Rabu (16/1) dikantornya, ketika dipertanyakan soal dukungan seorang PNS bagi Calon Gubernur/Wakil Gubernur perorangan di Pilgubri tahun ini.
Lena menjelaskan, meski didalam Peraturan (KPU) Nomor 09 tahun 2012, tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daearah dan wakil kepala daerah, tidak terdapat butir yang menyatakan larangan, tapi berdasrkan Undang-Undang PNS itu dilarang atau tidak dibolehkan. Karenanya, KPU akan mengikuti aturan tersebut.
"Karena kita tidak hanya mengacu pada Peraturan KPU, kita juga mengacu pada Undang-Undang atau aturan lainnya. Jadi jika dikatakan tidak boleh, maka itu akan kita ikuti. Kalau itu dilanggar, tentu yang dirugikan adalah bakal calon, karena jika ditemukan pada saat verifikasi, sudah pasti itu akan dianggap tidak sah atau akan dibatalkan," tegasnya lagi.
Lena menambahkan, pada pelaksanaan Pilgubri tahun ini bagi yang ingin maju dari jalur perorangan, jumlah minimal suara dukungan yang dimiliki adalah 273.486 ribu suara, ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 09 tahun 2012 pada Pasal 10 ayat 1c jumlah calon perseorangan dengan jumlah penduduk 6 ribu sampai 12 ribu adalah 4 persen.
"Saat ini total penduduk Riau 6.837.133, jadi 4 persen dari total penduduk Riau itu adalah 273.486 suara. Lalu pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, jumlah dukungan calon perseorangn tersebut, harus tersebar dilebih 50 persen jumlah Kabupaten/Kota, maka untuk Riau harus lebih dari 6 kab/kota, atau minimal tersebar di 7 kabupaten/Kota," jelasnya.
Ketika ditanya apakah di 7 Kabupaten dan kota itu suaranya harus merata, Lena menyebutkan kalau itu tidak harus, karena syarat yang sesuai dengan aturannya itu adalah harus tersebar di 7 Kabupaten/Kota. "Yang penting itu terdapat di Tujuh Kabupaten dan Kota, bisa saja di Kabupaten/Kota yang satu banyak, sementara di yang lain sedikit, yang penting harus tersebar di tujuh Kabupaten/Kota," ujarnya. (lan)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bupati Bengkalis Tandatangani NPHD Pemilihan Kepala Daerah 2024
BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Kasmarni menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daer.
Anggota BPD se-Kecamatan Bantan Ikuti Pelatihan Pengawasan Pelaksanaan BUMDesa
BENGKALIS - Guna meningkatkan potensi pendapatan asli desa (PAD) se k.
Cegah Tindak Pidana Pemilu, Gakkumdu Bengkalis Sepakat Samakan Persepsi
BENGKALIS-Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu Bengkalis me.
Bupati, Wabup Hingga Perangkat Daerah Terima Penghargaan dari PWI Bengkalis
BENGKALIS -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis .
Bupati Bengkalis Serahkan SK Penunjukan Ersan sebagai Plt Sekda
MANDAU-Sebelum ditetapkannya siapa yang akan menjabat sebagai sekretaris daerah difinitif, Bupati.
TULIS KOMENTAR +INDEKS