Pembahasan Ranperda Desa Adat Terhenti
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
pembentukan desa-desa adat di wilayah Kabupaten Bengkalis sampai saat ini masih
belum ada kejelasan untuk kelanjutan pembahasannya. Bahkan Pansus DPRD terkesan
tidak melanjutkan lagi pembahasan sampai ada kejelasan dari Kementrian Dalam
Negeri.
Wakil Ketua Pansus Ranperda Pembentukan Desa-Desa Adat DPRD Bengkalis, Irmi
Sakip Arsalan dihubungi, Rabu (4/3), menyebutkan bahwa saat ini memang pembahasan
Ranperda itu dihentikan sementara sampai ada keputusan dari Kementerian Dalam
Negeri. Terlantarnya pembahasan itu tidak lain karena deadline pengesahan
Ranperda menjadi Perda sudah habis, yakni 15 Januari 2015.
"Sampai sekarang kami masih menunggu instruksi dari Kemendagri untuk
kelanjutan pembahasan Ranperda Pembentukan Desa-Desa Adat di kabupaten
Bengkalis. Kita belum bisa melanjutkan, karena menyangkut juga masalah anggaran
dalam pembahasannya, sehingga untuk sementara waktu kita pending dulu," ungkap Irmi
Sakip.
Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan kalau tetap
dilanjutkan, takut nanti memunculkan masalah, salah satunya dari sisi anggaran
karena batas waktu telah habis. Setakat ini pansus DPRD terus berkoordinasi
dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) kabupaten
Bengkalis mengenai nasib ranperda tersebut.
Disambung Irmi Sakip, Pansus bersama BPMPD sudah mengirim surat ke Pemprov Riau
untuk diteruskan ke Kemendagri supaya waktu pembahasan hingga pengesahan
Ranperda Desa Adat itu ditambah, minimal 2 sampai 3 bulan lagi. Hingga saat ini
belum ada tindak lanjut soal tersebut dari Kemendagri.
"Saat ini posisi kami di Pansus hanya wait and see dulu, sampai ada keputusan
apakah boleh dilanjutkan atau tidak. Harapan kita secepatnya ada jawaban dari
Kemendagri atas surat permohonan penambahan waktu yang telah dikirim," tambah
Irmi Sakip.
Kepala BPMPD Ismail MP mengatakan bahwa memang pihaknya sudah mengirim surat
permohonan penambahan aktu ke Kemendagri melalui Pemprov Riau. Karena alasan
meminta penambahan waktu, disesuaikan dengan baru masuknya draft ranperda
tersebut ke DPRD pada akhir tahun 2014 lalu dan baru diparipurnakan pertengahan
Januari 2015 untuk dibahas.
"Ada salah satu kabupaten di Provinsi Bali yang juga belum menyelesaikan
Ranperda Pembentukan Desa Adat, dan mengirim surat ke Kemendagri untuk
perpanjangan waktu. Permohonan mereka dikabulkan, sehingga sangat tidak
tertutup kemungkinan permohonan kita juga bakal diterima," ujar Ismail sembari
mencontohkan belum lama ini. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







