Enrawan Pj Kades Pancur Jaya
Bupati H Herliyan Saleh
memberikan ucapan selamat kepada Penjabat Kades Pancur Jaya, Enrawan dan istri
usai dilantik, Selasa (10/3).
BATUPANJANG,
Beritaklik.Com - Bertempat di Kantor Kepala Desa (Kades) Pancur
Jaya, Camat Rupat Yusrizal, Selasa (10/3) siang, mengambil sumpah jabatan dan
melantik Penjabat Kades Pancur Jaya, Enrawan. Kordinator penyuluh
Kecamatan Rupat dan Rupat Utara Badan Ketahanan Pangan ini, menggantikan
pejabat lama Suwito.
Selain Bupati H Herliyan Saleh, sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten
Bengkalis ikut menyaksikan pelantikan Endrawan. Diantaranya, Sekretaris Daerah
H Burhanuddin, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa H
Ismail, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra.
Kepada Penjab Kades Pancur Jaya, Bupati mengatakan, meskipun bersifat sementara
dan maksimal hanya satu tahun, tanggungjawab dan tugas yang harus dilaksanakan
sama dengan Kades defenitif. Yaitu, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang desa, kata Herliyan, ada 15 wewenang,
5 hak, 16 dan kewajiban yang harus dilaksanakan seorang Kades. Kemudian, dalam
melaksanakan wewenang, hak dan kewajiban itu, ada 4 kewajiban lain yang juga
harus dilaksanakan. Kesemuannya harus ditunaikan secara profesional dan
proporsional.
Agar seluruh tugas, wewenang, hak, dan kewajiban itu benar-benar dapat
dijalankan dengan sebaik-baik-baiknya, kepada Enrawan, Bupati berpesan agar
mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan semua
itu.
"Kemudian, lakukan koordinasi dan sinergisitas dengan seluruh pemangku
kepentingan terkait di Pancur Jaya. Seperti Badan Permusyawaratan Desa dan
lembaga kemasyarakatan lainnya. Lakukan koordinasi dan sinergistas tersebut
dengan sebaik-baiknya", imbuh Bupati.
Kepada warganya, Herliyan kembali mengingatkan, seluruh pelayanan di Pemkab
Bengkalis seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tidak
dipungut bayaran. "Semuanya gratis dengan catatan hal itu harus diurus
sendiri di tempat pelayanan. Kalau ada aparatur Pemkab Bengkalis yang meminta
bayaran, laporkan pada Kades, Camat atau langsung kepada saya. Akan saya tindak
tegas bila ada pegawai Pemkab Bengkalis yang melakukannya, karena perbuatan itu
merupakan pungutan liar yang tidak dibenarkan", tegas Herliyan.
Namun, sambungnya, kalau dalam mengurusnya menyuruh orang lain dan sesuai
kesepakatan orang tersebut meminta bayaran, itu di luar ketentuan. Untuk
kesepakatan seperti itu, Pemkab Bengkalis tidak dapat mencampurinya. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







