Pemkab Sampai 2 Ranperda ke DPRD
Ketua DPRD Bengkalis H Heru Wahyudi
(tengah) didampingi Wakil Ketua DPRD Zulhelmi (kanan) memimpin rapat paripurna
yang dihadiri Sekda H Burhanuddin, Selasa (24/3).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah
Kabupaten Bengkalis menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada
DPRD melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, H Heru Wahyudi, Selasa
(24/3).
Adapun 2 Ranperda yang disampaikan tersebut, pertama Ranperda tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedua, Ranperda tentang Bangunan
Gedung.
Sekda Bengkalis, H Burhanuddin dalam pidato pengantar penyampaian kedua
Ranperda tersebut mengatakan, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor
03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Ditambahkan Sekda, dengan adanya perubahan aturan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual, maka sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 perlu dilakukan perubahan untuk
disesuaikan.
"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasar 10 ayat 2 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual, maka paling lambat penerapan akuntansi berbasis akrual tahun
2015 ini. Atas dasar ketentuan tersebutlah Pemkab Bengkalis mengajukan Ranperda
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009
ini," ujar Sekda.
Selanjutnya, tambah Sekda, guna peningkatan berbagai program pembangunan di
Kabupaten Bengkalis yang berimplikasikan kepada peningkatan kegiatan
pembangunan bangunan gedung baik dari segi kuantitas, kualitas maupun
kompleksitasnya. Peningkatan bangunan tersebut perlu diantisipasi agar kegiatan
pembangunan dapat terkendali dan memenuhi persyaratan administrasi yang telah
ditetapkan.
"Oleh karena itu, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan
Pemukiman menyusun regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan bangunan
gedung mulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pembongkaran yang dirumuskan
dalam bentuk Perda," ujar Sekda.
Dipaparkan Sekda, Ranperda tentang Bangunan Gedung disusun berlandaskan kajian
akademis yang termaktub di dalam naskah akademik. Selain itu, Ranperda ini juga
diberlakukan dengan memperhatikan kondisi wilayah Kabupaten Bengkalis.
Setelah penyampaian 2 Ranperda tersebut, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi
meminta kepada seluruh fraksi untuk membahasnya dan akan disampaikan dalam
pandangan umum fraksi terhadap kedua Ranperda yang diusulkan tersebut nantinya.
(Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







