Pengurusan Dokumen Lingkungan Berakhir Juni
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bengkalis memberikan kesempatan bagi
pengusaha untuk mengurus dokumen lingkungan bagi usaha atau kegiatan, sampai
batas akhir 27 Juni 2015. Jika tidak ada perusahaan tidak memiliki dokumen
tersebut, maka akan dikenai sanksi hukum.
"Masih ada waktu 53 hari lagi, kita himbau pelaku usaha yang belum memiliki
dokumen lingkungan bagi usaha dan kegiatan, tetapi telah memiliki izin usaha
dan/atau kegiatan sebelum pemberlakuan UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, agar segera mengurus. Jika
tidak, dianggap melakukan pelanggaran dan bisa dikenai hukuman," ungkap Kepala
BLH Bengkalis Arman AA, melalui rilis yang disampaikan kepada Humas Setda
Bengkalis, Senin (4/5/2015).
Diungkapkannya, penetapan batas akhir pengurusan tersebut berdasarkan pada
Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor B-14134/MENLH/KP/12/2013
perihal Arahan Pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah ditindaklanjuti dengan Surat
Gubernur serta Surat Edaran Bupati Bengkalis.
Ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan bagi
usaha dan kegiatan, akan dikenai. Dikatakan Arman, dalam pengurusan dokumen
tersebut ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Diantaranya, usaha atau
kegiatan yang dimaksud harus telah mulai dilaksanakan atau telah memiliki izin
usaha sebelum tanggal 03 Oktober 2009 sesuai dengan tanggal pemberlakuan UU
PPLH. Usaha tersebut juga harus sesuai dengan rencana tata ruang.
"Jika kriteria tersebut dipenuhi maka BLH Bengkalis akan memproses lebih lanjut
dan dokumen lingkungan hidup harus telah disusun selambat-lambatnya tanggal 27
Desember 2015", tambah H. Arman AA yang telah menjabat sebagai Kepala BLH
Kabupaten Bengkalis sejak Tahun 2013 ini.
Diungkapkan Arman sejak awal tahun 2014, BLH Kabupaten Bengkalis telah
melakukan sosialisasi mengenai arahan pelaksanaan Pasal 121 UU No. 32 Tahun
2009 ini serta mengenai izin lingkungan baik di lingkungan pemerintahan maupun
kepada pelaku usaha. Namun diperkirakan masih ada usaha/kegiatan yang belum
memiliki izin lingkungan. (Bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.