• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Kejari Bengkalis Bidik Dua Kasus Dugaan Korupsi

Redaksi

Kamis, 28 Mei 2015 19:46:26 WIB
Cetak
Kejari Bengkalis Bidik Dua Kasus Dugaan Korupsi

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini tengah membidik dua kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pembangunan dermaga penyeberangan roro di Sungai Selari Kecamatan Bukitbatu dan stadion mini di Siak Kecil.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza Muhammad, Selasa (19/05/2015) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dua proyek yang diduga terjadi unsur pelanggaran.

Dijelaskan Rheza kedua proyek tersebut adalah proyek pengerjaan pembangunan dermaga penyeberangan roro di desa Sungai Selari kecamatan Bukitbatu sebesar Rp26 miliar yang dikerjakan BUMN PT.Nindya Karya dan proyek pembangunan stadion mini di desa Lubuk Muda kecamatan Siak kecil.

"Kami tengah mendalami dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua proyek yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Proyek pembangunan dermaga roro di Sungai Selari, masyarakat sudah mengetahuinya sampai saat ini masih dikerjakan rekanan, dimana dari sisi terminal juga diduga bermasalah. Demikian juga halnya dengan pembangunan stadion mini Siak Kecil tahap kedua sebesar Rp 8 milyar yang diduga menyalahi bestek," terang Rheza.

Kejari Bengkalis tukas Rheza, masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur tindak pidana dugaan korupsi dalam kedua proyek yang menelan biaya lumayan besar tersebut. Untuk proyek pembangunan dermaga roro di Sungai Selari, Kejari menyelidiki dasar pemberian addendum serta usulan terminal mencapai 90 persenan dari keseluruhan nilai proyek Rp 26 miliar.

Sedangkan untuk pembangunan stadion mini Siak Kecil menurutnya, ada kelalaian serta kejanggalan dalam pelaksanaannya. Tim dari Kejari Bengkalis sendiri sudah turun ke lapangan mengecek kondisi fisik stadion. Sejauh ini Kejari menyimpulkan ada pelanggaran aturan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut dilapangan, terutama dari sisi bestek.

"Dalam beberapa hari kedepan kita akan memeriksa pelaksana proyek serta penanggungjawab proyek tersebut. Pembangunan dermaga roro berada di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika sedangkan proyek stadion mini di Dinas Pekerjaan Umum," ujar Rheza menjelaskan.

Penanganan Sampai Tuntas
Menanggapi kedua kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejari Bengkalis itu, pegiat LSM dari Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis Abdul Rahman S meminta Kejari Bengkalis supaya menanganinya sampai tuntas.

Ia memberi apresiasi atas cepat tanggapnya Kejari Bengkalis dalam menangani kedua perkara proyek itu, tapi jangan sampai putus ditengah jalan atau hanya pada tersangka yang merupakan eksekutor. Melainkan pengambil kebijakan dalam kedua proyek tersebut jangan sampai luput dari jerat hukum apabila memang terbukti bersalah.

"Semua orang yang melintas dari Sungai Pakning ke Pulau Bengkalis via pelabuhan roro Sungai Selari melihat kalau rekanan pelaksana bekerja tanpa mengindahkan waktu, melewati masa ddendum 50 hari. Kemudian pemberian addendum juga merupakan hal yang tidak wajar, karena addendum boleh diberikan kepada proyek yang bersifat emergency atau darurat dan bisa selesai 100 persen pada pemberian addendum tersebut," jelas Abdul Rahman.

Ketua BAK-LIPUN itu juga berharap penanganan kedua kasus itu bisa secepatnya. Karena kedua proyek itu diduga bermasalah dari beberapa aspek hukum, sehingga harus diselesaikan melalui proses hukum. "Kita berharap Kejari Bengkalis serius menuntaskan kedua kasus tersebut," tutup Abdul Rahman. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved