Dibuka, Pendaftaran Calon Anggota Panwas Kecamatan
Mendra, SPd Ketua Panwas Bengkalis
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwas
Kecamatan), Panwas Kabupaten Bengkalis membuka kesempatan bagi Warga Negara
Indonesia yang memenuhi persyaratan, untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwas Kecamatan. Pendaftaran dimulai 28 Mei-1 Juni 2015.
Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Bengkalis, Mendra, S.Pd kepada sejumlah wartawan, Selasa
(26/5/2015), mengatakan, adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota Panwas Kecamatan antara lain warga negara Indonesia, usia paling
rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945.
"Selain itu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur
dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu
dan pengawasan Pemilu. Kemudian pendidikan paling rendah SLTA," ujar Mendra ditemui wartawan di
Kantor Panwas Bengkalis.
Ditambahkan Mendra, syarat lainnya adalah berdomisili
di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP). Di samping harus mampu secara jasmani dan rohani, juga tidak pernah
menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnyadalam jangka waktu 5 tahun pada saat
mendaftarkan diri.
"Jika memegang jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa, maka pada saat
mendaftar sebagai calon harus mengundurkan diri. Juga tidak pernah dipidana penjara
berdasar kanputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih," tegas Mendra
didampingi Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan, Jon Kanedi, SPdI.
Persyaratan lainnya, tambah Jon Kanedi, bersedia
bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/ Badan
Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak berada
dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email [email protected] atau ke Sekretariat Panwas Kabupaten Bengkalis, Jl. Antara-Bengkalis tanpa dipungut
biaya. Untuk informasi
lebih lengkap, dapat menghubungi Sekretariat Panwas Kabupaten
Bengkalis, Jl. Antara-Bengkalis, telp 0813 6405 8883. (Bku)
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







