Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2015 KPU Prediksi Maksimal Hanya 6 Pasang Calon
Asisten Tata Praja Amir Faisal (kiri), Ketua KPU
Bengkalis Defitri Akbar (tengah) dan Anggota KPU Riau A Hamid pada acara
Sosialisasi Peraturan KPU tentang Pencalonan pada Pemilihan Bupati Bengkalis
2015 di ruang pertemuan Balitbang Bengkalis, Kamis (4/6/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com
- Tidak ada partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pemilihan Bupati
dan Wakil Bengkalis 2015 tanpa berkoalisi dengan partai lain. Hal ini
dikarenakan jumlah perolehan kursi di DPRD maupun jumlah perolehan suara pada
Pemilu 2014 lalu, tidak ada partai politik yang memenuhi sarat minum seperti
diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan.
"Berdasarkan jumlah kursi di DPRD maupun
perolehan suara pada Pemilu 2014, tidak ada partai politik yang bisa
mencalonkan sendiri bupati pada Pilkada Bengkalis, tanpa berkoalisi dengan
partai lain," ujar Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar pada acara Sosialisasi
Peraturan KPU tentang Pencalonan pada Pemilihan Bupati Bengkalis 2015 di ruang
pertemuan Balitbang Bengkalis, Rabu (4/6/2015).
Dipaparkan pria yang akrab disapa Dedek ini, berdasarkan jumlah kursi di DPRD
Bengkalis 45 kursi, sarat minimum partai politik untuk mengusung calon bupati
harus meraih 9 kursi atau 20 persen. Sementara partai politik di Bengkalis
tidak ada yang memperoleh kursi sebanyak itu. PAN yang merupakan partai
pemenang Pemilu 2014 untuk Kabupaten Bengkalis hanya meraih 8 kursi, sama
dengan Golkar.
Demikian juga berdasarkan perolehan suara hasil Pemilu 2014 kemarin, sarat
minimal adalah 67.357 suara atau 25 persen dari jumlah suara yang sah. PAN
sendiri sebagai partai pemenang hanya meraih 42.470 suara. Melihat data-data
tersebut, KPU memprediksikan bahwa maksimal calon Bupati dan Wakil Bupati yang
bisa ikut pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis hanya 6 pasang dengan
rincian; 4 pasang dari Parpol dan 2 pasang dari calon perseorangan.
Dibuka Asisten
Sosialisasi diikuti partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi
masyarakat dan pers dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang. Selanjutnya
Panwaslu dan Forkompinda dengan menghadirkan narasumber dari KPU Riau, A Hamid.
Sosialisasi dibuka Asisten Tata Praja, Amir Faisal mewakili Bupati. Dalam
pengarahannya ia berharap semua tahapan Pilkada Bengkalis 2015 bisa berjalan
lancar, aman dan demokratis. Pada kesempatan itu Asisten juga menyampaikan,
terkait pendanaan untuk penyelenggaraan Pilkada tidak ada persoalan karena
Pemkab Bengkalis sudah menganggarkan di APBD murni 2015 sebesar Rp33 miliar
untuk KPU dan Rp14 miliar lebih untuk Panwaslu.
Anggota KPU Riau, A Hamid yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut
memaparkan bahwa calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftarkan diri melalui
jalur partai dan perseorangan. Untuk jalur partai bisa menggunakan sistem kursi
atau suara terbanyak. "Tapi, jika telah menggunakan sistem kursi ternyata tidak
cukup, tidak bisa pindah sistem suara terbanyak," ujarnya.
Untuk jalur perseorangan, Hamid tidak menampikan cukup berat sarat yang harus
dipenuhi oleh seorang calon. Mulai dari jumlah dukungan minimal harus mencapai
25% hingga saat verifikasi calon harus menghadirkan pendukung sesuai yang
tertera di KTP dan surat pernyataan dukungan di atas materai. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







