PILIHAN
Persyaratan Khusus Calon Direktur PDAM Dinilai Tak Fair
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Persyaratan khusus yang tertera dalam lampiran huruf (d)
dalam pengumuman penerimaan calon direktur PDAM Kabupaten Bengkalis periode
2015-1019 dinilai tidak fair, karena memihak pada pelamar yang berasal dari
internal PDAM. Sedangkan bagi pelamar di luar orang PDAM, pesyaratan itu
dimungkinkan tidak akan dapat terpenuhi.
Dalam poin huruf (d) disebutkan, harus memiliki sertifikat atau ijazah pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah diakreditasi. Menurut salah seorang warga Bengkalis yang tinggal di Pangkalan Batang, Dasrul, persyaratan dalam poin huruf (d) itu seyogyanya ditambah keterangan khusus bagi orang orang inter PDAM, sebab kalau orang luar PDAM diyakini tidak akan mempunyai sertifikat kelulusan manajemen air minum.
"Penjelasan yang seharusnya dicantumkan juga sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2007, bahwa persyarakat harus memiliki sertifikat atau ijazah kelulusan manajemen air minum, hanya khusus untuk calon di lingkup PDAM saja. Saya menilai Tim Pansel tidak mengerti tentang maksud aturan tersebut, akibatnya menimbulkan berbagai asumsi dari berbagai kalangan," ungkap Dasrul, akhir pekan kemarin.
Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PDAM Bengkalis, Heri Indra Putra ketika dihubungi mengatakan, persyaratan calon Direktur PDAM itu memang teah sesuai dengan Permendagri dan pihaknya tidak mengurangi ataupun menambahkan persyaratan dari aturan yang berlaku.
"Itu memang sudah aturannya. Kami sedikitpun tidak menambahkan ataupun menguranginya, bahkan ketika kami diangkat sebagai tim Pansel, kami juga sempat mempertanyakan persyaratan yang tertera di huruf (d) itu. Namun sejauh ini belum ada penjelasan mengenai itu, makanya Pansel tetap mencantumkan persyaratan tersebut sesuai petunjuk Permendagri No 2 tahun 2007," ungkap Asisten II Setda Bengkalis ini.
Sejauh ini yang telah mendaftar sebagai calon Direktur PDAM Bengkalis ada sekitar 10 dari internal PDAM maupun luar PDAM.(Bku)
Dalam poin huruf (d) disebutkan, harus memiliki sertifikat atau ijazah pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah diakreditasi. Menurut salah seorang warga Bengkalis yang tinggal di Pangkalan Batang, Dasrul, persyaratan dalam poin huruf (d) itu seyogyanya ditambah keterangan khusus bagi orang orang inter PDAM, sebab kalau orang luar PDAM diyakini tidak akan mempunyai sertifikat kelulusan manajemen air minum.
"Penjelasan yang seharusnya dicantumkan juga sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2007, bahwa persyarakat harus memiliki sertifikat atau ijazah kelulusan manajemen air minum, hanya khusus untuk calon di lingkup PDAM saja. Saya menilai Tim Pansel tidak mengerti tentang maksud aturan tersebut, akibatnya menimbulkan berbagai asumsi dari berbagai kalangan," ungkap Dasrul, akhir pekan kemarin.
Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PDAM Bengkalis, Heri Indra Putra ketika dihubungi mengatakan, persyaratan calon Direktur PDAM itu memang teah sesuai dengan Permendagri dan pihaknya tidak mengurangi ataupun menambahkan persyaratan dari aturan yang berlaku.
"Itu memang sudah aturannya. Kami sedikitpun tidak menambahkan ataupun menguranginya, bahkan ketika kami diangkat sebagai tim Pansel, kami juga sempat mempertanyakan persyaratan yang tertera di huruf (d) itu. Namun sejauh ini belum ada penjelasan mengenai itu, makanya Pansel tetap mencantumkan persyaratan tersebut sesuai petunjuk Permendagri No 2 tahun 2007," ungkap Asisten II Setda Bengkalis ini.
Sejauh ini yang telah mendaftar sebagai calon Direktur PDAM Bengkalis ada sekitar 10 dari internal PDAM maupun luar PDAM.(Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
TULIS KOMENTAR +INDEKS






