PILIHAN
Persyaratan Khusus Calon Direktur PDAM Dinilai Tak Fair
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Persyaratan khusus yang tertera dalam lampiran huruf (d)
dalam pengumuman penerimaan calon direktur PDAM Kabupaten Bengkalis periode
2015-1019 dinilai tidak fair, karena memihak pada pelamar yang berasal dari
internal PDAM. Sedangkan bagi pelamar di luar orang PDAM, pesyaratan itu
dimungkinkan tidak akan dapat terpenuhi.
Dalam poin huruf (d) disebutkan, harus memiliki sertifikat atau ijazah pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah diakreditasi. Menurut salah seorang warga Bengkalis yang tinggal di Pangkalan Batang, Dasrul, persyaratan dalam poin huruf (d) itu seyogyanya ditambah keterangan khusus bagi orang orang inter PDAM, sebab kalau orang luar PDAM diyakini tidak akan mempunyai sertifikat kelulusan manajemen air minum.
"Penjelasan yang seharusnya dicantumkan juga sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2007, bahwa persyarakat harus memiliki sertifikat atau ijazah kelulusan manajemen air minum, hanya khusus untuk calon di lingkup PDAM saja. Saya menilai Tim Pansel tidak mengerti tentang maksud aturan tersebut, akibatnya menimbulkan berbagai asumsi dari berbagai kalangan," ungkap Dasrul, akhir pekan kemarin.
Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PDAM Bengkalis, Heri Indra Putra ketika dihubungi mengatakan, persyaratan calon Direktur PDAM itu memang teah sesuai dengan Permendagri dan pihaknya tidak mengurangi ataupun menambahkan persyaratan dari aturan yang berlaku.
"Itu memang sudah aturannya. Kami sedikitpun tidak menambahkan ataupun menguranginya, bahkan ketika kami diangkat sebagai tim Pansel, kami juga sempat mempertanyakan persyaratan yang tertera di huruf (d) itu. Namun sejauh ini belum ada penjelasan mengenai itu, makanya Pansel tetap mencantumkan persyaratan tersebut sesuai petunjuk Permendagri No 2 tahun 2007," ungkap Asisten II Setda Bengkalis ini.
Sejauh ini yang telah mendaftar sebagai calon Direktur PDAM Bengkalis ada sekitar 10 dari internal PDAM maupun luar PDAM.(Bku)
Dalam poin huruf (d) disebutkan, harus memiliki sertifikat atau ijazah pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah diakreditasi. Menurut salah seorang warga Bengkalis yang tinggal di Pangkalan Batang, Dasrul, persyaratan dalam poin huruf (d) itu seyogyanya ditambah keterangan khusus bagi orang orang inter PDAM, sebab kalau orang luar PDAM diyakini tidak akan mempunyai sertifikat kelulusan manajemen air minum.
"Penjelasan yang seharusnya dicantumkan juga sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2007, bahwa persyarakat harus memiliki sertifikat atau ijazah kelulusan manajemen air minum, hanya khusus untuk calon di lingkup PDAM saja. Saya menilai Tim Pansel tidak mengerti tentang maksud aturan tersebut, akibatnya menimbulkan berbagai asumsi dari berbagai kalangan," ungkap Dasrul, akhir pekan kemarin.
Ketua Tim Panitia Seleksi Direktur PDAM Bengkalis, Heri Indra Putra ketika dihubungi mengatakan, persyaratan calon Direktur PDAM itu memang teah sesuai dengan Permendagri dan pihaknya tidak mengurangi ataupun menambahkan persyaratan dari aturan yang berlaku.
"Itu memang sudah aturannya. Kami sedikitpun tidak menambahkan ataupun menguranginya, bahkan ketika kami diangkat sebagai tim Pansel, kami juga sempat mempertanyakan persyaratan yang tertera di huruf (d) itu. Namun sejauh ini belum ada penjelasan mengenai itu, makanya Pansel tetap mencantumkan persyaratan tersebut sesuai petunjuk Permendagri No 2 tahun 2007," ungkap Asisten II Setda Bengkalis ini.
Sejauh ini yang telah mendaftar sebagai calon Direktur PDAM Bengkalis ada sekitar 10 dari internal PDAM maupun luar PDAM.(Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







