Sebelum Ada Putusan Tetap Pengadilan Pasangan Calon Boleh Ikut Pilbup
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Terhadap calon bupati atau wakil
bupati yang masih dalam proses hukum dan belum divonis bersalah oleh pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, masih bisa mengikuti Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar di hadapan
perwakilan tim pasangan calon pada penyampaian hasil verifikasi persyaratan
calon di aula lantai II Kantor KPU Bengkalis, Selasa (4/8).
"Sesuai undang-undang PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan
wakil walikota di pasal 88 menyebutkan bahwa pasangan calon dikenakan sanksi
pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU apabila pasangan calon terbukti
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat
lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara," jelas Defitri Akbar.
Disampaikannya lagi, selain itu, pasangan calon dibatalkan sebagai peserta
apabila terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk
mempengaruhi pemilihan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum, sebelum hari pemungutan suara.
"Selanjutnya sanksi bagi pasangan calon juga dilaksanakan apabila pasangan
calon menerima dan atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya.
Kemudian, tambah Defitri Akbar, pasangan calon terbukti melakukan kampanye di
media cetak atau elektronik berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau
Panwaslu Kabupaten/kota atau keputusan KPU Provinsi. (Bku)
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







