• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Live Chat Cs Indodax 24jam
Customer service Cs Indodax 24jam
Keluhan Cs Indodax 24jam
Call Center Cs Indodax 24jam 6282 171 43 008
Bagaimana Cara menghubungi Cs Indodax 24jam online

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Perpanjang STNK Mobnas, Sertakan BKPB dan KTP Asli...!

Redaksi

Selasa, 12 Februari 2013 18:12:16 WIB
Cetak
Perpanjang STNK Mobnas, Sertakan  BKPB dan KTP Asli...!
Ilustrasi

BENGKALIS-Syarat ataupun perpanjangan STNK untuk kendaraan dinas BPKB harus menyertakan BPKB asli untuk perpanjangan STNK, juga diberlakukan bagi kendaraan yang sudah lima tahun pemakaian.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bengkalis melalui Kasatlantas AKP Zulanda, Selasa (12/2). Sementara bagi kendaraan yang masa pemakaiannya masih dibawah lima tahun, andai masih dalam masa lishing (kredit) , cukup dengan fotocopy BPKB dan surat keterangan dan perusahaan pembiayaan.

Satlantas Polres Bengkalis memberlakukan aturan baru dalam pengurusan ataupun perpanjangan STNK untuk kendaraan dinas BPKB  harus dilampirkan. Kebijakan ini dilakukan dalam upaya membantu pemkab Bengkalis khususnya Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis dalam menertibkan pemakaian kendaraan dinas sesuai peruntukannya.

BPKB asli atau setidaknya surat keterangan dari Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis jika BKPB tidak  ada, setidaknya akan dapat mengetahui apakah yang mengajukan perpanjangan STNK kendaraan dinas tersebut memang benar-benar mereka yang berhak atas kendaraan dinas itu atau tidak.

"Selama ini Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis mengalami hambatan untuk mendata apakah fasilitas kendaraan dinas yang diberikan pemkab Bengkalis dipakai sesuai peruntukkannya. Karena tak jarang kendaraan dinas tersebut masih dipakai oleh mereka yang sebenarnya sudah tidak berhak lagi memiliki kendaraan dinas tapi tak mau mengembalikan ke Bagian Perlengkapan. Makanya dengan adanya syarat harus BKPB asli atau setidaknya surat keterangan dari Bagian Perlengkapan, akan diketahui siapa yang memakai kendaraan dinas tersebut. Dan kebijakan ini sebagai bentuk kerjasama kita dengan Bagian Perlengkapan Setdakab Bengkalis dalam menertibkan kendaraam dinas,"ujar Zulanda.

Selain BKPB asli, untuk perpanjangan STNK juga harus menyertakan KTP asli. Dan ini adalah kebijakan dari Dirlantas Polda Riau dalam upaya untuk mendata pemilik kendaraan. KTP asli diperlukan karena adanya sistim online ke Dirlantas Polda Riau. Data kepemilikan kendaraan ini diperlukan kata Zulanda mengingat tahun depan akan diberlakukan pajak progresif.

"Kalau di Duri aturan ini sudah kita berlakukan sembilan bulan lalu dan masyarakat sudah terbiasa. Mungkin karena di Bengkalis baru Januari 2013 ini diberlakukan aturan ini, mungkin banyak yang terkejut dan protes.  Dimintanya KTP asli ini juga agar mereka yang membeli kendaraan dari tangan pertama , segera mengurus balik nama, sehingga pemilik pertama terhindar dari pajak progresif dan kita juga dapat mendata pemilik kendaraan tersebut," ungkapnya.

Pajak progresif nilai pajaknya yang makin besar jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu. Makanya jika memiliki kendaraan lebih dari satu baiknya jangan atas nama satu pemilik. Demikian juga jika kendaraan sudah dijual, langsung dibaliknamakan. Sebab kalau masih atas nama sendiri, kendati kendaraan sudah dimiliki orang lain atau dijual, maka yang bersangkutan akan kena pajak progresif.

"Ini juga salah satu sebab kenapa untuk perpanjangan STNK harus ada KTP asli agar mereka yang mereka yang membeli kendaraan dari tangan pertama segera membaliknamakan. Kita juga imbau kepada pihak showroom agar membaliknamakan kendaraan bekas yang dijual kepada konsumennya," ujar Zulanda. (bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Bagaimana cara menghubungi Batik Air?

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:30:00 WIB

Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..

Riaulink

Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:30:00 WIB

BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.

Riaulink

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:37:42 WIB

BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .

Riaulink

Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:30:32 WIB

BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.

Riaulink

Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:11:21 WIB

BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.

Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Live Chat Cs Indodax 24jam
04 Juli 2026
Customer service Cs Indodax 24jam
04 Juli 2026
Keluhan Cs Indodax 24jam
04 Juli 2026
Call Center Cs Indodax 24jam 6282 171 43 008
04 Juli 2026
Bagaimana Cara menghubungi Cs Indodax 24jam online
04 Juli 2026
Akun Tokocrypto Tidak Bisa Login
04 Juli 2026
Kelujan Cs Tokocrypto 24jam
04 Juli 2026
No. Telpon Cs Tokocrypto 24jam 62821 7143 008
04 Juli 2026
Nomor WhatsApp Cs Tokocrypto 24jam 62821_7143_008
04 Juli 2026
Live Chat Cs Tokocrypto 24jam
04 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved