PNS Dituntut Berikan Pelayanan Prima
Demikian sambutan Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie yang dibacakan Sekretis Daerah (Sekda) Burhanudin, saat bimbingan teknis peraturan disiplin PNS di Gedung Daerah Datuk Laksaman Raja Dilaut, Kamis (29/10/2015).
Bimtek disiplin pegawai ini dislenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bengkalis dengan menghadirikan narasumber Kantor Regional XII BKN Kantor Pekanbaru Wisudo Putro Nugroho dan Fajrin Indra. Kegiatan ini dihadiri Plt Asisten III Setda Bengkalis, Hermanto dan Kepala BKD Bengkalis, Erinasrizal, serta sejumlah pejabat SKPD.
Dikatakan Burhanudin, PNS sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis, yakni sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kemasyarakatan. Untuk itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Berbicara tentang disiplin kata Burhanudin, PNS dituntut tidak hanya disiplin dalam melaksanakan pekerjaan, tapi juga berhubungan dengan nilai dan norma perilaku tertib dalam kehidupan bermasyarakat. Mengingat, sikap dan prilaku seorang PNS selalu akan dipantau masyarakat.
Sementara itu terkait masalah disiplin, Pemkab Bengkalis tetap komitmen terhadap penegakah disiplin kepada pegawai. Langkah ini penting guna meningkatkan kinerja pegawai dalam upaya memberikan pelayanan maksimal sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Upaya dalam penegakan disiplin, Pemkab Bengkalis menerapkan Perbup nomor 12 Tahun 2012, tentang tata cara permintaan, pemberian dan penghentian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Konsekwensi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, dilakukan pemotongan tambahan penghasilannya, untuk golongan II sebesar Rp 100 ribu, golongan III Rp 150 ribu, dan golongan IV sebesar Rp 200 ribu per hari.
“Apabila tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang sah (alpa) secara komulatif sebanyak lima hari atau lebih, maka tambahan pengasilan tersebut, tidak dibayarkan sama sekali,” tandas Burhanudin.***
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







