• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Pemilihan Bupati Bengkalis 2015 Paslon Wajib Laporkan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye

Redaksi

Selasa, 28 Juli 2015 21:19:39 WIB
Cetak
Pemilihan Bupati Bengkalis 2015 Paslon Wajib Laporkan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye
Komisioner Divisi Hukum KPU Bengkalis, Khairul Saleh menyampaikan materi Bimtek Tata Cara Laporan Dana Kampanye, Jumat (24/7/2015).

Komisioner Divisi Hukum KPU Bengkalis, Khairul Saleh menyampaikan materi Bimtek Tata Cara Laporan Dana Kampanye, Jumat (24/7/2015).

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis wajib melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Demikian salah satu poin penting dari Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dan Tata Cara Laporan Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Bengkalis, Jumat (24/7/2015).

Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dan Tata Cara Laporan Dana Kampanye diikuti perwakilan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan narasumber Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar bersama anggota komisioner.

"Paslon wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada tanggal 6 Desember 2015 kepada KPU. Jika tidak menyampaikan, maka Paslon dibatalkan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis 2015," ujar Ketua Bengkalis, Defitri Akbar.

Sebelumnya Komisioner Bidang Hukum KPU Bengkalis, Khairul Saleh menyampaikan panjang lebar tetang tata cara laporan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil. Diantaranya kewajiban partai politik pendukung untuk membuka rekening khusus atas nama pasangan calon yang diusung dan menyerahkannya kepada KPU saat pendaftaran.

Selanjutnya, tambah Khairul Saleh bahwa Paslon juga harus menyampaikan laporan awal dana kampanye pada 26 Agustus 2015, kemudian melaporkan siapa saja yang menyumbang secara lengkap, baik secara pribadi maupun kelompok pada 16 Desember 2015.

"Identitas penyumbang harus jelas. Paslon dillarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, pemerintah, BUMN dan BUMD. Jika diterima, dana tersebut tidak boleh digunakan," ujar pria yang akrab disapa Atah ini.

Setelah Bimtek Tata Cara Laporan Dana Kampanye, dilanjutkan dengan Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan Komisioner Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Bengkalis, Syuib.

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan paslon sebelum mendaftarkan diri ke KPU Bengkalis. Diantaranya, didukung oleh 9 kursi DPRD Bengkalis atau 67.357 suara sah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Bengkalis dan mendapat 39.183 dukungan pemilih untuk paslon dari jalur perseorangan.

Pendaftaran sendiri akan dibuka 26 Juli 2015 dan ditutup pada tanggal 28 Juli 2015 pukul 16.00 WIB. Pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran dan wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Pasangan calon yang telah terdaftar sebagai calon selanjutnya akan mengikuti proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru. Pemeriksaan kesehatan tersebut terdiri dari pemeriksaan fisik dan kejiwaan. "KPU Kabupaten Bengkalis selanjutnya melakukan penelitian keabsahan dokumen pencalonan sebelum penetapan calon," ujar tambah Ketua KPU Bengkalis. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved