Pemilihan Bupati Bengkalis 2015 Paslon Wajib Laporkan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye
Komisioner Divisi Hukum KPU Bengkalis, Khairul Saleh
menyampaikan materi Bimtek Tata Cara Laporan Dana Kampanye, Jumat (24/7/2015).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bengkalis wajib melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis pada sesuai tahapan yang telah
ditetapkan. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi tegas berupa pembatalan
sebagai pasangan calon.
Demikian salah satu poin penting dari Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dan Tata Cara
Laporan Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Bengkalis, Jumat (24/7/2015).
Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bengkalis Tahun 2015 dan Tata Cara Laporan Dana Kampanye diikuti
perwakilan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dengan
narasumber Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar bersama anggota komisioner.
"Paslon wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada tanggal 6
Desember 2015 kepada KPU. Jika tidak menyampaikan, maka Paslon dibatalkan
mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis 2015," ujar Ketua Bengkalis,
Defitri Akbar.
Sebelumnya Komisioner Bidang Hukum KPU Bengkalis, Khairul Saleh menyampaikan
panjang lebar tetang tata cara laporan dana kampanye pasangan calon bupati dan
wakil. Diantaranya kewajiban partai politik pendukung untuk membuka rekening
khusus atas nama pasangan calon yang diusung dan menyerahkannya kepada KPU saat
pendaftaran.
Selanjutnya, tambah Khairul Saleh bahwa Paslon juga harus menyampaikan laporan
awal dana kampanye pada 26 Agustus 2015, kemudian melaporkan siapa saja yang
menyumbang secara lengkap, baik secara pribadi maupun kelompok pada 16 Desember
2015.
"Identitas penyumbang harus jelas. Paslon dillarang menerima sumbangan dana
kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, pemerintah, BUMN
dan BUMD. Jika diterima, dana tersebut tidak boleh digunakan," ujar pria yang
akrab disapa Atah ini.
Setelah Bimtek Tata Cara Laporan Dana Kampanye, dilanjutkan dengan Tata Cara
Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan Komisioner
Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Bengkalis, Syuib.
Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan paslon sebelum mendaftarkan
diri ke KPU Bengkalis. Diantaranya, didukung oleh 9 kursi DPRD Bengkalis
atau 67.357 suara sah partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Bengkalis
dan mendapat 39.183 dukungan pemilih untuk paslon dari jalur perseorangan.
Pendaftaran sendiri akan dibuka 26 Juli 2015 dan ditutup pada tanggal 28 Juli
2015 pukul 16.00 WIB. Pasangan calon wajib hadir pada saat pendaftaran dan
wajib memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon.
Pasangan calon
yang telah terdaftar sebagai calon selanjutnya akan mengikuti proses
pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Arifin Achmad Pekanbaru. Pemeriksaan
kesehatan tersebut terdiri dari pemeriksaan fisik dan kejiwaan. "KPU Kabupaten
Bengkalis selanjutnya melakukan penelitian keabsahan dokumen pencalonan sebelum
penetapan calon," ujar tambah Ketua KPU Bengkalis. (Bku)
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







