PILIHAN
Masa Jabatan Komisari PT BLJ Belum Berakhir
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri
memberikan klarifikasi terkait adanya
pemberitaan yang mengatakan masa tugas Komisari BUMD PT Bumi Laksamana Jaya
(BLJ) sudah berakhir. Kedua Komisaris dimaksud adalah Mukhlis (Komisaris Utama)
dan Burhanuddin (Komisaris).
"Kalau mengacu pada Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perseroan Daerah PT BLJ tanggal 30 Maret 2012, hingga saat ini jabatan keduanya belum berakhir," jelas Johan (7/10/2015).
Sebab, imbuh Johan, dalam Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tersebut, baik itu jabatan Komisaris Utama maupun Anggota Komisaris adalah 5 (lima) tahun. Artinya, jabatan keduanya baru akan berakhir 30 Maret 2017 mendatang.
Johan mengatakan tidak mengetahui dari mana sumber informasi yang beredar yang mengatakan Mukhlis dan Burhanuddin diangkat sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PT BLJ tahun 2011.
Sepengetahuannya, imbuh Johan, dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang PT, tidak disebutkan adanya istilah Badan Pengawas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD.
"Sementara dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 dijelaskan bahwa terhadap Perseroan berlaku UU No. 40 Tahun 2007 ini. Begitu juga anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya. (Bku)
"Kalau mengacu pada Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Anggota Komisaris Perseroan Daerah PT BLJ tanggal 30 Maret 2012, hingga saat ini jabatan keduanya belum berakhir," jelas Johan (7/10/2015).
Sebab, imbuh Johan, dalam Keputusan Bupati Bengkalis No 206/KPTS/III/2012 tersebut, baik itu jabatan Komisaris Utama maupun Anggota Komisaris adalah 5 (lima) tahun. Artinya, jabatan keduanya baru akan berakhir 30 Maret 2017 mendatang.
Johan mengatakan tidak mengetahui dari mana sumber informasi yang beredar yang mengatakan Mukhlis dan Burhanuddin diangkat sebagai Komisaris Utama dan Anggota Komisaris PT BLJ tahun 2011.
Sepengetahuannya, imbuh Johan, dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang PT, tidak disebutkan adanya istilah Badan Pengawas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan BUMD.
"Sementara dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 2007 dijelaskan bahwa terhadap Perseroan berlaku UU No. 40 Tahun 2007 ini. Begitu juga anggaran dasar perseroan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







