UU Desa Berkah bagi Aparatur Pemdes
BENGKALIS–Keberadaan Undang-Undang (UU) No 6/2014, menjadi berkah sekaligus tantangan bagi aparatur pemerintahan desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan di desa. Untuk itu agar pengelolan desa berjalan baik dibutuhkan aparatur yang profesional dan terampil.
“Sejak disahkatn UU No 6/2014 tentang Desa, orientasi jalanya pemerintahan desa tidak ubahnya seperti pemerintahan negara, melakukan perencanaan, melaksanaan dan mengawasi program pembangunan yang dilakukan,” jelas Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie pada Pembukaan Bimbingan Teknis Kasi Pemerintahan Kecamatan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sekretaris Desa, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Senin malam (26/10/2015).
Dikatakan Ahmad Syah, saat ini paradigma pembangunan nasional berorientasi dari pinggiran desa mengepung kota melalui program Nawacita. Artinya, pembangunan difokuskan dilakukan di tingkat desa. Makanya untuk mendukung program pembangunan yang berfokus dari desa, pemerintah mengalokasikan dana desa sangat besar, mulai dari dari anggaran dari kabupaten, provinsi dan pusat.
Terkait dengan alokasi dana desa yang jumlahnya sangat besar, Pj Bupati Bengkalis minta kepada aparatur pemerintah desa untuk mempedomani kaedah-kaedah pemerintahan dan tata pengelolaan keuangan yang baik. Seperti merencanakan setiap program yang dilaksanakan, sehingga arah pembangunan dapat dilakukan dengan baik.
“Sekdes mempunyai tugas antara lain, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun rancangan peraturan desa tentang APBDesa, melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa. Untuk Sekdes diminta untuk memahami aturan dan kaedah-kaedah pemerintahan dan tata keuangan yang baik,” tandas Ongah Ahmad, begitu Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarapat Pemprov Riau ini akrab dipanggil.***
Dia juga menyinggung mengenai hasil rapat kerja pemerintah di Istana, terutama menyangkut dengan TP4, hal menjadi penekananan agar pemerintahan desa lebih jeli dan hati-hati dalam mengelola anggaran desa dan pembangunan desa. Meskipun demikian, pemerintahan desa, terutama sekretaris desa tidak boleh takut dalam melaksanakan program-program pembangunan desa.
Seperti diketahui bersama, desa-desa di Kabupaten Bengkalis bisa dikatakan sebagai desa miliader. Hal ini terbukti dengan besarnya anggaran desa yang berasal dari kabupaten mencapai Rp 3 miliar per desa, seperti alokasi dana desa, UED-SP dan progam Inbup PPIP.
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







