PILIHAN
Tahu Ini, Pemkab Bengkalis Tidak Rekrut Tenaga Pendamping Desa
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tahun 2016 ini meniadakan rekruitmen tenaga pendamping desa, baik pendamping bidang pembangunan maupun ekonomi. Hal itu terjadi setelah pada tahun 2015 lalu keluar Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 3 Tahun 2015 tentang pendamping desa.
Menurut Kepala BPMPD Bengkalis melalui Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Asnurial mengatakan, dalam Permendesa itu dinyatakan bahwa pendamping desa dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Walaupun pada PP Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014, disebutkan bahwa KPM tidak termasuk pendamping profesional melainkan Ahli Pemberdayaan, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa, namun pihaknya sudah terlambat untuk menyesuaikan dan menganggarkan pada tahun 2016.
''Karena sebagaimana kita maklumi untuk bisa dianggarkan di APBD, harus tercantum di RKPD dan KUA-PPAS. Sementara, penyusunan RKPD dan KUA-PPAS sudah lebih dulu disusun dari pada keluarnya peraturan tersebut,'' papar Asnurial.
Diakui, sebenarnya kebutuhan terhadap pendamping desa di Kabupaten Bengkalis cukup besar. Terlebih setelah adanya pemekaran desa yang berjumlah 50-an desa pemekaran. ''Belum termasuk PD yang berhenti karena mengundurkan diri maupun diberhentikan. Kalau dihitung-hitung mungkin lebih dari 70-an PD yang kita butuhkan,'' kata Asnurial.
Terkait dengan adanya pendamping dari Pusat direkrut pada akhir tahun 2015 yang lalu, Asnurial mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dilakukan oleh Pusat. Namun, Asnurial menggarisbawahi, rekruitmen dari Pusat bukanlah alasan dari Pemkab Bengkalis untuk meniadakan rekruitmen lokal.
''Karena masing-masing ada perbedaan di mana untuk pendamping yang direkrut Pusat khusus melakukan pendampingan dana desa dari Pusat. Sementara untuk program dana desa dari Pemkab Bengkalis baik ekonomi maupun pembangunan, akan dilakukan oleh pendamping desa lokal,'' papar Asnurial. (Bku)
Menurut Kepala BPMPD Bengkalis melalui Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat, Asnurial mengatakan, dalam Permendesa itu dinyatakan bahwa pendamping desa dilakukan oleh Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM). Walaupun pada PP Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014, disebutkan bahwa KPM tidak termasuk pendamping profesional melainkan Ahli Pemberdayaan, Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa, namun pihaknya sudah terlambat untuk menyesuaikan dan menganggarkan pada tahun 2016.
''Karena sebagaimana kita maklumi untuk bisa dianggarkan di APBD, harus tercantum di RKPD dan KUA-PPAS. Sementara, penyusunan RKPD dan KUA-PPAS sudah lebih dulu disusun dari pada keluarnya peraturan tersebut,'' papar Asnurial.
Diakui, sebenarnya kebutuhan terhadap pendamping desa di Kabupaten Bengkalis cukup besar. Terlebih setelah adanya pemekaran desa yang berjumlah 50-an desa pemekaran. ''Belum termasuk PD yang berhenti karena mengundurkan diri maupun diberhentikan. Kalau dihitung-hitung mungkin lebih dari 70-an PD yang kita butuhkan,'' kata Asnurial.
Terkait dengan adanya pendamping dari Pusat direkrut pada akhir tahun 2015 yang lalu, Asnurial mengatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman hasil seleksi yang dilakukan oleh Pusat. Namun, Asnurial menggarisbawahi, rekruitmen dari Pusat bukanlah alasan dari Pemkab Bengkalis untuk meniadakan rekruitmen lokal.
''Karena masing-masing ada perbedaan di mana untuk pendamping yang direkrut Pusat khusus melakukan pendampingan dana desa dari Pusat. Sementara untuk program dana desa dari Pemkab Bengkalis baik ekonomi maupun pembangunan, akan dilakukan oleh pendamping desa lokal,'' papar Asnurial. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







