• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Rokan Hulu

Hina Orang Rohul Bodoh Hulubalang Lapor Ke Polres Rohul Terkait Hinaan Melalui Melalui Mesos Faceboo

Redaksi

Ahad, 24 Januari 2016 19:15:48 WIB
Cetak
Hina Orang Rohul Bodoh Hulubalang Lapor Ke Polres Rohul Terkait Hinaan Melalui Melalui Mesos Faceboo
Pasir Pengaraian, Beritaklik.Com - Untuk menghindari penyimpangan dan penyalah gunaan dalam menggunakan Media Sosial (Medsos), Pemerintah melalui Polri pada tanggal 8 Oktober 2015 yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor SE/06/2015 dengan tujuan untuk menangani perbuatan ujaran kebencian agar tidak memunculkan tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa atau konflik sosial yang meluas, yang salah satunya bersumber dari Media Sosial.

Namun hal itu tidak di indahkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan beretika dalam menggunakan media sosial, misalnya di Rokan Hulu, dalam akun Facebook atas nama AG ditemukan status bernada sindiran atau kebencian yang dapat memicu konflik sosial.

menyesal saya datang ke rohul ni, rupanya orang rohul ni bodah-bodoh... bunyi status AG dalam akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

Dari status Facebook AG tersebut mendapat reaksi keras dari masyarakat Rohul, masyarakat menilai status tersebut menghina orang Rohul, Namun tidak sedikit dari kalangan masyarakat yang membalas dan menghujatnya kembali.

Tidak terima atas status di Akun Facebook AG tersebut, Hulubalang Rokan Hulu sebagai organisasi kemasyarakatan yang berperan dalam mengawal dan menjaga marwah Rokan Hulu dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab melaporkan hal tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Ketua Hulubalang Nogori Rokan Hulu Alirman SP mengatakan sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Rohul, dia menilai status di akun facebook tersebut telah mencoreng dan merendahkan marwah Rokan Hulu yang dampaknya dapat menganggu ketentraman dan kesenjangan sosial bahkan menimbulkan konflik sosial yang meluas.

sudah kita laporkan ke Polres dengan memberikan beberapa alat bukti dan print out tentang status akun Facebook atas nama AG kata Alirman didampingi beberapa Kerani dan Kabid-Kabid Hulubalang Rohul usai melaporkan ke Satreskrim Polres Rohul, Jum'at (22/1/2016) sore.

Ketua Hulubalang yang bergelar Panglimo Bosa itu lebih lanjut menjelaskan, Polres Rohul akan melakukan pendalaman dengan menggelar pertemuaan dengan beberapa pihak yang bersangkutan terkait siapa pengguna akun facebook tersebut.

karena inikan sifatnya kesenjangan, artinya dengan alasan yang tertuduh ini AG hanya sebagai kambing hitam, dia AG tidak mengakui, makanya kita minta dan dorong ke polres siapa pelaku sebenarnya, supaya semua ini terang benderang harap Alirman.

Setelah melaporkan ke Polres Rohul, Alirman menjelaskan, sebelumnya Polisi juga sudah mendapat laporan terkait Status di akun facebook AG tersebut, Polisi mengatakan pemilik akun facebook atas nama AG tersebut juga sudah melapor sebelumnya dan membantah, kalau dia bukan pemilik akun yang sebenarnya, AG menilai ada yang 'mencatut' atas nama dirinya.

Alirman menambahkan, Polisi saat ini sudah mengantong nama pelaku yang dinilai mencatut akun facebook AG, dia mengharapkan polisi secepatnya mengungkap apa sebenarnya motif pemilik akun tersebut.

mungkin tempat dan alamat pemilik akun tersebut sudah diketahui, jenis kelaminnya perempuan, untuk mengetahui apa tujuan sebenarnya, kita tunggu saja nanti perkembangannya ungkap Alirman

Ailrman mengharapkan kepada pelaku dapat dihukum dengan Undang-Undang yang berlaku, Baik itu Undang - Undang Nomor 11Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) , KUHP bahkan Hukum adat yang berlaku di Rokan Hulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, Rian Alfian (50), namanya yang dicatut dalam akun facebook Alfian Gondrong tersebut melaporkan ke Polres Rohul.

Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/13/I/2016/SPKT/Riau/Res Rohul. Rian Alfian mendatangi Polres Rohul, Jumat sekitar pukul 09.30 Wib, warga Jalan Diponegoro Pasar Lama, RT 001 RW 002 Kecamatan Rambah-Rohul.

Rian Alfian melaporkan dugaan tindak pidana "Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan Melalui Media Sosial Facebook" hal itu terjadi pada Tanggal 21 Januari 2016. Surat tersebut, atas nama Kapolres Rohul, ditanda tangani KA SPK I M Silaban.

Rian Alfian meminta kepada Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, supaya menangkap pelaku tersebut. "Sebab ini tidak hanya merusak nama baik saja, tapi juga merusak nama baik keluarga saya," tuturnya.

Lanjutnya, ini sudah banyak warga Pasir Pangaraian yang mendatangi rumahnya mempertayakan kata-kata yang ada facebook tersebut. "Saya kecewa kepada yang membuat akun tersebut, apalah maksudnya itu, kami minta supaya pelaku agar dapat dihukum sebarat-beratnya, karena saya sendiri saja tidak memiliki aku facebook, boleh dichek dimana saja, sampai saat ini saya belum pernah memiliki akun facebook," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Daerah Istimewa Jogjakarta, terakhir yang menghebohkan adalah kasus penghinaan yang dilakukan oleh Florence Sihombing, mahasiswi S2 Kenotariatan UGM Jogjakarta, dalam statusnya Path nya Folrence mengatakan," Jogja Miskin, tolol dan tak berbudaya, teman-teman jakarta-Bandung jangan mau tinggal di Jogja". Akhirnya Florence dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan Ancaman maksimal 6 Tahun dan/atau denda Rp 1 Miliar.

Bagaimana dengan kasus Penghinaan dan Pencemaran Orang Rokan Hulu, Apakah Polisi dapat mengungkap siapa pengguna akun facebook tersebut. (Bkm)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved