TPP Januari-Maret 2016, Pembayaran Mengacu Perbup Bengkalis 56 Tahun 2015
“Untuk bulan Januari s/d Maret tetap mengacu Perbup tersebut, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya menunggu hasil perubahannya. Tentunya pembayaran dimaksud tetap mengikuti ketentuan. Seperti harus melampirkan lembaran pembayaraan TPP yang ditandatangani atasan langsung ,” jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, Selasa (15/3/2016).
Terkait dengan evaluasi untuk perubahan Perbup 56 Tahun 2016, Johan mengatakan akan dilakukan secepatnya. Penyusunan draf perubahan tersebut akan dilakukan oleh sebuah tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati Bengkalis.
“Sesuai amanah Pasal 17 ayat (3) Perbup 56 Tahun 2015 memang harus demikian. Harus dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan keputusan Bupati Bengkalis. Namun sejauh ini kita belum mengetahui siapa-siapa saja yang akan ditunjuk Bupati dalam tim evaluasi tersebut,” jelas Johan.
Menyangkut hal-hal apa saja yang akan dievaluasi, Johan mengatakan juga belum mengetahui secara pasti. Namun kemungkinan salah satunya mengenai besaran jumlah TPP yang bakal diterima.
Misalnya, imbuhnya, jumlah TPP yang diterima pejabat eselon IVa golongan IV di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memperoleh ‘TPP khusus’ karena beban kerjanya dinilai lebih berat, tetap tidak boleh melebihi yang diterima pejabat eselon IIIa dengan golongan yang sama di SKPD tidak memperoleh ‘TPP Khusus’.
Dalam Perbup 56 Tahun 2015, sambung Johan lagi, hal demikian belum diatur. Sehingga meskipun sama-sama golongan IV, ada pejabat eselon IVa yang memperoleh TTP lebih besar dari pejabat eselon IIIa. Padahal dari segi tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab pejabat eselon IIIa itu lebih besar dari pejabat eselon IVa.
“Begitu pula untuk TPP untuk ASN non struktural dengan golongan yang sama , sehingga perbedaan besaran TPP yang diterima tidak terlalu besar. Tapi ini hanya kemungkinan-kemungkinan saja. Bagaimana pastinya, sebaiknya kita tunggu saja hasil kerja tim tersebut,” pungkas Johan.
Di bagian lain Johan menjelaskan, besaran TPP dalam Perbup 56 Tahun 2016 itu adalah angka maksimal yang dapat dibayarkan/diterima seorang ASN sesuai eselonering dan golongan/ruang. Tapi bukan harus selalu dibayar sebanyak itu setiap bulannya.
Johan mencontohkan, jika pada bulan Februari lalu dirinya hanya masuk kerja dan menjalan tugas hanya 19 hari kerja, maka meskipun hasil penilaian kriteria dan indikator lainnya pada angka maksimal sebagaimana yang telah ditentukan dalam lembaran penilaian, maka TPP yang diterimanya hanya Rp. 10.464.000.
“Itu belum dipotong pajak. Jika dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen (Rp. 529.650), maka TPP bersih yang saya terima bulan Februari hanya Rp. 9.941.370 (Rp. 10.464.000-Rp. 529.650),” pungkas Johan.***
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.







