Hampir Semua BUMDes di Bengkalis Belum Miliki Izin dari OJK
“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 9 Ayat (1), sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,†ujar Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi melalui pesan singkatnya kepada Goriau.com, Sabtu (2/4/2016).
Dijelaskan Turadi, selanjutnya mengacu pada Pasal 34 ayat (1), Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
“Untuk itu, kita minta kepada Pemkab Bengkalis untuk memberikan bimbingan dan kepada OJK untuk dapat memonitoring LKM-LKM yang ada di Kabupaten Bengkalis agar tidak menimbulkan persolan hukum di kemudian hari,†ujarnya.
“Ini amanah UU. Semua ketentuan yang diatur di dalamnya, wajib hukumnya ditaati oleh LKM, termasuk di Kabupaten Bengkalis,†tegasnya. ***
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







