Hampir Semua BUMDes di Bengkalis Belum Miliki Izin dari OJK
“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 9 Ayat (1), sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,†ujar Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi melalui pesan singkatnya kepada Goriau.com, Sabtu (2/4/2016).
Dijelaskan Turadi, selanjutnya mengacu pada Pasal 34 ayat (1), Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
“Untuk itu, kita minta kepada Pemkab Bengkalis untuk memberikan bimbingan dan kepada OJK untuk dapat memonitoring LKM-LKM yang ada di Kabupaten Bengkalis agar tidak menimbulkan persolan hukum di kemudian hari,†ujarnya.
“Ini amanah UU. Semua ketentuan yang diatur di dalamnya, wajib hukumnya ditaati oleh LKM, termasuk di Kabupaten Bengkalis,†tegasnya. ***
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







