Tak Miliki Izin Lingkungan, Perusahaan Bisa Didenda Rp3 Miliar
Wakil Bupati Bengkalis H Muhammad mengatakan, sesuai dengan pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009, jika tidak ada memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
 “Untuk itu, aturan yang demikian kami harapkan senantiasa disosialisasikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan berkesinambungan. Sehingga masyarakat bukan saja mengetahui, tetapi juga mematuhinya,†ujar Muhammad saat membuka kegiatan tersebut, yang berlangsung di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis.
Muhammad mengatakan, salah satu cara mengelola SDA dan lingkungan dalam pembangunan yaitu melalui analisis Amdal. Amdal dapat membantu melaksanakan pembangunan dengan pendekatan lingkungan. Sehingga ekses negatif yang ditimbulkan dapat diminimasi atau dihilangkan dengan mencarikan teknik penylesaian dampaknya.
 “Melalui Amdal juga, perubahan-perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaannya. Jika diperkirakan dari sebuah kegiatan pembangunan akan merusak lingkungan hidup dan masyarakat luas, dan pengantisipasiannya memakan waktu yang sangat lama dan butuh biaya besar, maka rencana kegiatan pembangunan itu dapat dianggap tidak layak dilakukan,†papar Muhammad.
Dalam kesempatan itu, Muhammad juga berpesan, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta harus memiliki persepsi yang sama, serta segera dapat menyusun sebuah regulasi baru, jika proses pemberian izin lingkungan maupun Amdal yang dilakukan di kabupaten Bengkalis selama ini masih bisa disederhanakan lagi.
"Hilangkan duplikasi serta pangkas hal-hal yang sebenarnya bisa ditiadakan dalam prosesnya. Sebab, esensi dari penyederhanaan izin adalah bagaimana supaya proses pemberian izin, dapat dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, namun tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,†katanya.
Extraordinary Crime
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Ary Sudijanto mengatakan, kegiatan perusakan lingkungan merupakan bentuk kejahatan yang tergolong extraordinary crime. Bahkan, sudah masuk kedalam pelanggaran hak azazi manusia.
"Selama ini banyak yang menilai kejahatan terhadap manusia saja yang tergolong pelanggaran HAM. Padahal melakukan perusakan lingkungan juga tergolong pelanggaran HAM,†ujar Ary yang datang ke Bengkalis sebagai narasumber kegiatan tersebut.***
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







