• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Unit Simpan Pinjam BUMDes Tak Perlu Izin OJK

Redaksi

Rabu, 06 April 2016 20:56:20 WIB
Cetak
Unit Simpan Pinjam BUMDes Tak Perlu Izin OJK
Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Desa BPMPD Kabupaten Bengkalis, Asnurial
BENGKALIS- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam, tidak perlu mengurus izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena dalam proses pembentukannya, BUMDes tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

‘’Dalam penjelasan Pasal 87 Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan, untuk meningkatkan sumber pendapatan sesa, BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. Artinya, BUMDes dibenarkan untuk melakukan usaha pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam,” ujar Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (UEM) BPMPD Kabupaten Bengkalis, Asnurial menyikapi adanya pernyataan Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi bahwa hampir semua BUMDes di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM.

Diparkan Asnurial,  kegiatan simpan pinjaman yang dilakukan BUMDes saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masih mengunakan mekanisme yang sederhana dan masih sangat membutuhkan pembinaan. “Namun apabila sudah berkembang dengan baik dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana ketentuan LKM, dapat menyesuaikan untuk menjadi LKM yang berbadan hukum seperti PT atau koperasi,” ujarnya lagi.

Ditambahkannya, sesuai pengertian LKM berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2013, bahwa LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Untuk itu, kata Asnurial, seluruh aparatur desa dan pengurus BUMDes yang mengelola dana unit simpan pinjam, tidak perlu mengurus izin kegiatan unit usaha simpan pinjam ke OJK.

Menurutnya lagi, yang menjadi perhatian penting dari OJK adalah kelembagaan atau institusi yang melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan simpanan/penghimpunan dana dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat . Ketika ada potensi yang akan merugikan masyarakat maka negara harus bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat tersebut. “Tugas inilah yang dilakukan oleh OJK,” ungkapnya

Untuk unit simpan pinjam yang berada di bawah BUMDes yang dikatakan belum memilki izin dari OJK, menurut Asnurial, unit simpan pinjam tersebut merupakan bagian dari kelembagaan BUMDesa yang proses pembentukan dan pengelolaanya diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kemudian  lebih spesifik lagi pembentukan kelembagaan BUMDes tersebut diatur melalui Peraturan Desa.

Khusus untuk Keluruhan, jelas Asnurial lagi, pihaknya sudah memberikan pilihan apakah membentuk badan hukum atau tidak, karena untuk Kelurahan tidak ada namanya yang sejenis BUMDes atau Badan Usaha Milik Kelurahan. Artinya, belum ada aturan mengatur tentang hal itu.

“Dana yang berasal dari simpanan masyarakat itu mereka kembalikan, hanya tingal dana yang bersumber dari pemerintah dan hanya menyalurkan pinjaman serta tidak menghimpun dana dari masyarakat. kedepan Usaha Ekonomi Kelurahan (UEK) itu hanya kelembagaan saja, nanti kita atur kembali sesuai peraturan yang berlaku,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua SMPL Kabupaten Bengkalis, Turadi mengatakan bahwa hampir semua BUMDes di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM.

''Berdasarkan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 9 Ayat (1), sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,'' ujar Turadi waktu itu.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi

Ahad, 23 Agustus 2026 - 08:11:43 WIB

BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Riaulink

Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:01:04 WIB

BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.

Riaulink

Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:05:43 WIB

BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.

Riaulink

Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55:56 WIB

BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.

Riaulink

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:14:54 WIB

BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.

Riaulink

Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:13:44 WIB

BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
23 Agustus 2026
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
12 Agustus 2026
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
11 Agustus 2026
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
10 Agustus 2026
Kewirausahaan Syariah: Kunci Pemberdayaan UMKM di Era Digital
06 Agustus 2026
Ekraforia 2026, BCN dan Pemkab Bengkalis Gandeng Kemenko PM dan ICCN
05 Agustus 2026
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
05 Agustus 2026
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
17 Juli 2026
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
02 Juli 2026
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ekraforia 2026, BCN dan Pemkab Bengkalis Gandeng Kemenko PM dan ICCN
  • 2 Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
  • 3 Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
  • 4 Fintech – Bukan Hanya Tren, Melainkan Solusi untuk Masa Depan Keuangan
  • 5 Fintech: Revolusi yang Mengubah Wajah Perekonomian Indonesia
  • 6 Anuitas Syariah, Alternatif Aman Hadapi Masa Pensiun
  • 7 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved