• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Unit Simpan Pinjam BUMDes Tak Perlu Izin OJK

Redaksi

Rabu, 06 April 2016 20:56:20 WIB
Cetak
Unit Simpan Pinjam BUMDes Tak Perlu Izin OJK
Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Desa BPMPD Kabupaten Bengkalis, Asnurial
BENGKALIS- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam, tidak perlu mengurus izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena dalam proses pembentukannya, BUMDes tunduk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.

‘’Dalam penjelasan Pasal 87 Penjelasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan, untuk meningkatkan sumber pendapatan sesa, BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. Artinya, BUMDes dibenarkan untuk melakukan usaha pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam,” ujar Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (UEM) BPMPD Kabupaten Bengkalis, Asnurial menyikapi adanya pernyataan Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL) Kabupaten Bengkalis, Turadi bahwa hampir semua BUMDes di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM.

Diparkan Asnurial,  kegiatan simpan pinjaman yang dilakukan BUMDes saat ini masih dalam tahap pengembangan dan masih mengunakan mekanisme yang sederhana dan masih sangat membutuhkan pembinaan. “Namun apabila sudah berkembang dengan baik dan mampu melakukan kegiatan-kegiatan sebagaimana ketentuan LKM, dapat menyesuaikan untuk menjadi LKM yang berbadan hukum seperti PT atau koperasi,” ujarnya lagi.

Ditambahkannya, sesuai pengertian LKM berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2013, bahwa LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Untuk itu, kata Asnurial, seluruh aparatur desa dan pengurus BUMDes yang mengelola dana unit simpan pinjam, tidak perlu mengurus izin kegiatan unit usaha simpan pinjam ke OJK.

Menurutnya lagi, yang menjadi perhatian penting dari OJK adalah kelembagaan atau institusi yang melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan simpanan/penghimpunan dana dari masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang dapat dialami oleh masyarakat . Ketika ada potensi yang akan merugikan masyarakat maka negara harus bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat tersebut. “Tugas inilah yang dilakukan oleh OJK,” ungkapnya

Untuk unit simpan pinjam yang berada di bawah BUMDes yang dikatakan belum memilki izin dari OJK, menurut Asnurial, unit simpan pinjam tersebut merupakan bagian dari kelembagaan BUMDesa yang proses pembentukan dan pengelolaanya diatur melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kemudian  lebih spesifik lagi pembentukan kelembagaan BUMDes tersebut diatur melalui Peraturan Desa.

Khusus untuk Keluruhan, jelas Asnurial lagi, pihaknya sudah memberikan pilihan apakah membentuk badan hukum atau tidak, karena untuk Kelurahan tidak ada namanya yang sejenis BUMDes atau Badan Usaha Milik Kelurahan. Artinya, belum ada aturan mengatur tentang hal itu.

“Dana yang berasal dari simpanan masyarakat itu mereka kembalikan, hanya tingal dana yang bersumber dari pemerintah dan hanya menyalurkan pinjaman serta tidak menghimpun dana dari masyarakat. kedepan Usaha Ekonomi Kelurahan (UEK) itu hanya kelembagaan saja, nanti kita atur kembali sesuai peraturan yang berlaku,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua SMPL Kabupaten Bengkalis, Turadi mengatakan bahwa hampir semua BUMDes di Kabupaten Bengkalis yang mengelola dana unit simpan pinjam belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Riau seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM.

''Berdasarkan UU No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro Pasal 9 Ayat (1), sebelum menjalankan kegiatan usaha, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,'' ujar Turadi waktu itu.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved