Ada Indikasi untuk Golkan Ranperda Penyertaan Modal, Kejagung Diminta Usut Aliran Dana Rp7 M
“Kita minta agar diusut tuntas kemana aliran dana sebesar Rp7 miliar yang diterima Ketua DPRD Bengkalis saat itu. Sepertinya mustahil hanya dinikmati sendiri,†ujar Sekretaris Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, Wan Muhammad Sabri kepada wartawan, Jumat (29/4/2016).
Pernyataan Wan Sabri tersebut disampaikan sehubungan dengan munculnya pemberitaan di sejumlah media online terkait dengan kasus dana penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada BUMD PT BLJ yang menyeret mantan Bupati Bengkalis HS serta tiga komisaris PT BLJ masing-masing RS, MS dan BH sebagai tersangka baru.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana, ada dugaan konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD, dalam ‘pembobolan†dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Pemkab Bengkalis ke PT BLJ (BUMD-Badan Usaha Milik Daerah) sebesar Rp300 miliar.
Dugaan konspirasi itu berawal dari rencana penerbitan Perda Nomor 07/2012 tentang PMP ke Pemkab Bengkalis Tahun 2012. “Praktiknya ditemukan fakta aliran dana Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Bengkalis ketika itu, guna menggolkan rancangan Perda menjadi Perda,†terang Fadil.
Dari penyidikan, uang tersebut berasal dari PT BLJ melalui Yusrizal Andayani selaku Direktur BLJ yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Lalu diserahkan kepada Komisaris BLJ, RS dan kemudian diserahkan kepada JA.
Menurut Wan Sabri, kalau memang benar ada aliran dana sebesar Rp7 miliar ke JA, maka perlu dipertanyakan kemana saja uang Rp7 miliar itu mengalir. “Apakaah hanya sampai kepada JA, atau jangan-jangan ada orang lain yang ikut menikmati terutama dari oknum kalangan dewan sendiri,†kata Wan Sabri.
Dengan telah ditahannya RS oleh Kejagung, maka tidak mustahil BH dan MS juga akan ditahan karena jabatan mereka sama yaitu di dewan komisaris. Namun demikian, terlepas dari ditahan atau tidaknya BH dan MS, sebagaimana ia sampaikan, alangkah baiknya BH dan MS mengundurkan diri dari jabatannya di Pemerintahan. Disamping agar yang bersangkutan bisa konsentrasi menjalani tahapan-tahapan dugaan korupsi dana PMP, juga agar tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.
“Sewaktu-waktu keduanya bisa saja ditahan, dan kalau itu terjadi, sementara mereka masih memegang jabatan saat ini, maka kalau ada dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani ataupun ada hal-hal yang mau dikonsultasikan, tentu agak menyulitkan. Jadi saya pikir legowo sajalah, tunjukkan jiwa besar,†ujar Wan Sabri.
Pada Kamis (28/4/2016) malam, Kejaksaan Agung menahan RS, mantan Komisaris
PT BLJ ke Rutan Kejaksaan Agung sekitar pukul 20. 45 WIB. ''Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan
penyidikan,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di
Gedung Bundar, Kejagung dilansir dari poskotanews.com.
Tersangka RS bungkam saat ditanya wartawan sesaat keluar dari Gedung Bundar,
Kejagung dan buru-buru masuk kendaraan, guna dibawa ke Rutan Kejagung. Dia disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999
yang diubah dengan UU Nomor 20/2001. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Arminsyah, RS adalah tersangka kasus penyertaan modal Pemkab Bengkalis
kepada PT BLJ dugaan kerugian negara sebesar Rp265 miliar.***
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







