• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Dua Pejabat Bengkalis Ditetapkan Tersangka, Bupati Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Redaksi

Selasa, 03 Mei 2016 18:50:27 WIB
Cetak
Dua Pejabat Bengkalis Ditetapkan Tersangka,  Bupati Minta Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin
BENGKALIS-Dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis,  Sekretaris Daerah  H Burhanuddin dan H Inspektur Mukhlis ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan tersebut bertujuan memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah ke PT Bumi Laksana Jaya (BLJ) dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 265 miliar.

Burhanuddin dan Mukhlis ditahan begitu selesai diperiksa tim penyidik sebagai tersangka, Senin (2/5/2016) petang. Keduanya keluar sekitar pukul 17.00 WIB menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna merah muda.

Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri, ketika dikonformasi Kepada wartawan, Selasa (3/5/2016) pagi, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Begitu juga Bupati Bengkalis. "Sudah! Kami sudah membaca sejumlah pemberitaan di media online. Begitu pula Bupati Bengkalis. Tadi kami sempat berbincang dengan beliau di kediaman Wisma Daerah Sri Mahkota. Beliau memang sudah mengetahui soal penahanan tersebut," aku Johan.

Johan mengatakan, Bupati Bengkalis mengajak semua pihak di daerah ini menghargai proses hukum yang dilakukan Kejagung tersebut dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah."Penahanan keduanya merupakan proses hukum yang dibenarkan dan harus dihargai siapapun. Karena penahanan itu bukan vonis yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tetap harus dikedepankan dan dijunjung tinggi," katanya.

Tekait status kepegawaiannya keduanya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Johan menjelaskan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah ini, Bupati Bengkalis tentu akan mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan kepegawaian.

"Aturan untuk itu sudah ada. Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Pemerintah Provinsi Riau, Bupati Bengkalis akan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantaranya, Undang-Undang No 5/2014, tentang ASN," ujarnya.

Adapun ketentuan yang dimaksud, sambung Johan, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf c, yang berbunyi, "PNS diberhentikan sementara, apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana."Sementara pada Pasal 2 disebutkan, "Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian."

Artinya, jika nanti diberhentikan sementara sebagai PNS oleh Bupati Bengkalis Pejabat Pembina Kepegawaian, maka otomatis jabatan keduanya juga diberhentikan sementara. Untuk melaksanakan tugas atau mengisi kekosongan jabatan keduanya misalnya, bisa saja Bupati Bengkalis menunjuk salah satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas.

Namun itu tadi, karena jabatan Sekda khususnya, ada kaitannya dengan kewenangan Gubernur Riau dalam pengangkatannya, maka terlebih dahulu hal itu harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Bupati Bengkalis sudah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah untuk melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau untuk langkah-langkah selanjutnya agar tidak menyalahi ketentuan," ujarnya.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved