• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Merebak Isu Mutasi Pegawai Politik Balas Dendam, Ini Penjelasan Pemkab Bengkalis

Redaksi

Rabu, 01 Juni 2016 19:32:20 WIB
Cetak
Merebak Isu Mutasi Pegawai Politik Balas Dendam, Ini Penjelasan Pemkab Bengkalis
ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis.
BENGKALIS-Kepala Bagian Humas, Johansyah Syafri membenarkan jika Bupati Bengkalis Amril Mukminin melakukan mutasi sejumlah pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) dari satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke SKPD lainnya.

Perpindahan tersebut, kata Johan, selain memang menjadi kewenangan Bupati Bengkalis selaku Pejabat Pembina Kegawaian (PPK) sebagaimana diatur Pasal 53 Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN, juga dalam rangka penyegaran. Untuk meningkakan kompetensi dan profesionalisme.

"Jadi tidak ada kaitannya dengan persoalan politik, seperti politik balas budi. Semata-mata untuk penyegaran. Tak ada maksud lain. Sebagai seorang pegawai ASN, kamipun juga dapat dimutasikan kemanapun oleh Bupati Bengkalis. Namun sebagai Pejabat, aturannya tentu lain," jelas Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Rabu, (1/6/2016).

Penjelasan ini disampaikan Johan karena adanya rumor di tengah masyarakat bahwa mutasi pegawai ASN yang dilakukan mantan Kepala Desa Muara Basung tersebut sebagai tindakan "politik balas dendam". Masih kata Johan, termasuk dirinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf h UU No 5/2014 bersedia ditempakan dimana saja. Bukan saja antar SKPD atau antar kecamatan di daerah ini. Tetapi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu merupakan kewajiban seorang pegawai ASN. Bagi yang tidak mengindahkannya sama artinya melanggar disiplin. Dapat diberikan sanksi," tegas Johan.

Johan menambahkan apa yang dilakukan suami Kasmarni itu sama sekali tidak bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.

"Yang diatur dalam SE Menteri PAN & RB itu tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Bukan tentang ASN. Dalam UU No 5/2014 yang juga menjadi dasar hukum SE Menteri PAN &  RB itu, ada 4 jenis Pejabat ASN, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional. Sedangkan pegawai ASN bukan pejabat, tetapi profesi," imbuhnya.

Kata Johan lagi, SE itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik. Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier ASN di masing-masing daerah.

Surat edaran itu mengacu dua UU. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03).

“Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Demikian bunyi pasal tersebut," terang Johan.

UU yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya Pasal 116  ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Namun, ujarnya ada pengecualian. Yaitu, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden.

“Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut,” ungkap Johan mengutip penjelasan Menteri PAN & RB Yuddy Chrisnandi terkait dengan dikeluarkannya SE No. 02/2016.

Jadi kalau ada sejumlah pihak yang mengatakan pemindahan pegawai ASN dari satu SKPD ke SKPD lain, termasuk antar kecamatan di daerah ini oleh Bupati Bengkalis tidak mematuhi dengan SE No 02/2016, menurut pendapat Johan, karena yang bersangkutan tidak memahami esensinya.

Sementara terkait adanya kemungkinan ada pegawai ASN yang melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemindahan yang dilakukan Bupati Bengkalis selaku PPK tersebut, Johan mengatakan silakan. Itu hak mereka dan akan dihargai.

"Dengan adanya gugatan kita akan tahu jelas siapa pegawai ASN yang bersangkutan. Selain itu, kita juga akan tahu juga bahwa pegawai ASN tersebut belum membaca Pasal 23 huruf h UU No 5/2014 tentang ASN," pungkas Johan.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi

Ahad, 23 Agustus 2026 - 08:11:43 WIB

BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Riaulink

Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:01:04 WIB

BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.

Riaulink

Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:05:43 WIB

BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.

Riaulink

Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55:56 WIB

BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.

Riaulink

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:14:54 WIB

BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.

Riaulink

Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:13:44 WIB

BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
23 Agustus 2026
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
12 Agustus 2026
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
11 Agustus 2026
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
10 Agustus 2026
Kewirausahaan Syariah: Kunci Pemberdayaan UMKM di Era Digital
06 Agustus 2026
Ekraforia 2026, BCN dan Pemkab Bengkalis Gandeng Kemenko PM dan ICCN
05 Agustus 2026
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
05 Agustus 2026
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
17 Juli 2026
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
02 Juli 2026
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
11 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ekraforia 2026, BCN dan Pemkab Bengkalis Gandeng Kemenko PM dan ICCN
  • 2 Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
  • 3 Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
  • 4 Fintech – Bukan Hanya Tren, Melainkan Solusi untuk Masa Depan Keuangan
  • 5 Fintech: Revolusi yang Mengubah Wajah Perekonomian Indonesia
  • 6 Anuitas Syariah, Alternatif Aman Hadapi Masa Pensiun
  • 7 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved