Bupati Amril: Data Kependudukan Ibarat Matahari
Demikian disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Rabu (2/6/2016) saat membuka Sosialisasi Undang-Undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan di lantai IV Kantor Bupati. Sosialisasi ditaja Dinas Dukcapil Bengkalis, diikuti 215 peserta yang terdiri camat, kepala desa dan UPTD Capil se-Kecamatan Bengkalis, Bantan, Siak Kecil dan Bukit Batu.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber Petrus H Hutauruk (Kasi Perkawinan Direktorat Jenderal Kependudukan), Siti Nursiah (Kasubid Monitoring Dan Evaluasi Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan).
Adapun basis data kependudukan dimaksud adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Untuk itu, maka setiap pelayanan pendaftaran kependudukan, baik itu pencatatan biodata penduduk, pencatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
“Kami harapkan benar-benar dilakukan dengan cermat, baik, dan benar. Demikian pula pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang dalam register pencatatan sipil,†ungkap mantan Kepala Desa Muara Basung.
Diungkapkan suami dari Kasmarni ini, tak kalah pentingnya, bangun sistem informasi administrasi kependudukan atau siak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pelaksana dalam satu kesatuan yang terintegrasi.
Karena diamanatkan dalam pasal 8 ayat (1) undang-undang no. 24 tahun 2013, sebagai instansi pelaksana, dinas kependudukan dan pencatatan sipil memiliki 6 kewajiban. Salah satunya seperti dijelaskan dalam pasal 8 ayat (1) huruf b, yaitu memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Sedangkan dalam pasal 8 ayat (1) huruf c, dijelaskan memiliki kewajiban mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan dokumen kependudukan.
Berkaitan dengan itu, kata Amril Mukminin, khususnya dalam pelaporan peristiwa kependudukan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya, maka pelayanan yang diberikan masyarakat harus benar-benar dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur yang terukur, misalnya menyangkut kepastian waktu dalam penyelesaian pelayanan yang diberikan. ***Dibuka Bupati, Pasar Seni Slaksa Bantan Tengah Satukan Seni, UMKM dan Musisi
BENGKALIS – Pasar Seni Slaksa 2026 di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.







