Bupati Amril: Pemdes Jangan Segan Konsultasi TP4D
BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Amril Mukminin kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur desa agar senantiasa transparan dan menaati peraturan sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku dalam pengelolaan dana desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan desa. Dari mulai kewenangan yang lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, sampai dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.
“Terlebih setiap desa di Kabupaten Bengkalis telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa yang cukup besar, baik itu yang bersumber dari APBD Bengkalis maupun APBN. Hal ini tentunya membutuhkan pengelolaan yang baik dan transparan. harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,†ujar Bupati ketika memberikan pengarahan dan membuka secara resmi sosialisasi peraturan perundang-undangan aparatur pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa se-Kabupaten Bengkalis, di Aula lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Senin (18/7/2016).
Acara dihadiri Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang juga menjadi nara sumber pada sosialisasi kali itu. Tampak juga Plt Asisten I Setda Bengkalis, Hj Umi Kalsum dan Kepala BPMPD Bengkalis, IH smail serta ratusan aparatur desa se-Kabupaten Bengkalis.
Untuk mewujudkan itu, menurut Bupati, tentu dibutuhkan sumber daya aparatur desa yang cakap dan profesional. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengatur, mengelola keuangan maupun kegiatan pembangunan desa. Baik itu pada tatanan administrtif, maupun implementatifnya.
Berkenaan dengan itu juga dan agar tidak salah dalam mengambil kebijakan dalam pengelolaan dan kegiatan pembangunan desa, sambung Bupati, maka sejak beberapa tahun ini, setiap desa di Kabupaten Bengkalis didampingi oleh tenaga pendamping desa dan tenaga akuntansi keuangan desa.
“Langkah ini perlu, karena Pemerintahan Desa tidak bisa dibiarkan bekerja dan berjalan sendiri tanpa pengawasan. Dana desa yang besar berpotensi untuk disalahgunakan bila tidak disertai dengan pengawasan yang baik dan benar,†ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan seluruh kepala desa agar benar-benar paham tentang mekanisme pengelolaan dana desa. Jangan sampai ada kepala desa yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan tentang pengelolaan dana desa. “Kepala desa harus berhati-hati, cermat dan amanah dalam mengelola desa,†pinta Amril.
Selain itu, aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD, juga harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan kehadiran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, diharapkan mampu menjadikan pemerintahan yang transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien serta partisipatif serta terciptanya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.
“Karena TP4D ini berfungsi mengingatkan pemerintah, baik itu di tingkat kabupaten maupun desa sebagai pemegang anggaran apabila terjadi penyimpangan untuk tidak dilanjutkan. Sebab, jika sudah diingatkan tetapi tetap diteruskan, tentu bukan saja akan ada peraturan yang dilanggar, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara atau terjadinya tindak pidana korupsi,†ujar Bupati.
Dipaparkan Bupati, TP4D dibentuk untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif. Dengan kata lain, tim ini dibentuk untuk mendampingi satuan kerja perangkat daerah atau pengguna anggaran, dalam pengelolaan keuangan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan.
“Kami mengingatkan pemerintahan desa agar tidak segan berkonsultasi dengan TP4D terkait pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. Hal ini juga sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-025 A/JA/11/2015, tersedia layanan bagi membantu masyarakat memperoleh konsultasi hokum,†ujar Bupati.***Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







