Ini Persyaratan Organisasi yang Bisa Menerima Bantuan Hibah Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun
“Hal ini penting untuk kami sampaikan, karena masih ada masyarakat kita yang belum mengetahui prosedur mengenai pemberian bantuan dimaksud, karena saat ini persyaratan untuk itu semakin sangat ketat,†kata Bupati.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara hahal bihalal dan silaturrahmi dengan masayrakat Bengkalis yang berdomisili di Pekanbaru, yang diselenggarakan di aula hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Senin (26/72016) malam.
Ketatnya persyarakatan bantuan hibah kepada organisasi masyarakat tersebut, sambung Bupati, telah diatur dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dalam pasal 7 ayat (2) huruf b dan c Permendagri tersebut, ada beberapa persyaratan minimal organisasi kemasyarakatan yang dapat diberikan bantuan dana hibah. Pertama, berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Kedua, memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan,†jelasnya.
Merujuk pada persyaratan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 ini, sambung Bupati, maka tentu tertutup peluang bagi pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengalokasikan anggaran bantuan hibah melalui APBD Kabupaten Bengkalis untuk organisasi-organisasi yang berada luar atau tidak memiliki Sekretariat di Kabupaten Bengkalis.
Terkait dengan persoalan ini, Bupati meminta seluruh elemen masyarakat asal Kabupaten Bengkalis yang berdomisili di Pekanbaru khususnya, memakluminya, serta dapat menyampaikan tentang aturan dan persyaratan pemberian bantuan hibah ini kepada yang lain di Pekanbaru.
“Sebab tentu kita semua tidak menginginkan niat baik untuk membantu organisasi kedaerahan, dalam bentuk bantuan hibah, di kemudian hari justu malah menimbulkan persoalan lain bagi kita semua, disebabkan tidak tertib administrasi,†ucap Amril, jelang mengakhiri sambutannya.***
Â
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.







