Pengusaha Diingatkan Tak Langgar Amdal/UKL-UPL, Ini Sanksinya
Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA saat foto bersama peserta penyusunan pelaporan pelaksanaan RKL dan RLP bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan se-Kabupaten Bengkalis di Duri, Senin (15/8/2016).
BENGKALIS – Kepada para pengusaha
diingkatkan agar tidak melakukan pelanggaran terhadap Amdal atau UKL-UPL yang
telah ditetapkan. Kalau hal itu terjadi, maka izin-izin yang dikeluarkan
setelah Amdal juga dibatalkan.
Kegiatan
ini akan berlangsung selama 2 (dua) hari dari tanggal 15 – 16 Agustus 2016
bertempat di ruang rapat Hotel Grand
Zuri Duri. Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta ini menghadirkan narasumber Dr
Eko Sugiharto dan Dr Endang Astuti dari Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM.***
           Â
“Sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No 32 Tahun 2009, bahwa Amdal/UKL-PL menjadi dasar penerbitan izin
lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar dalam
menerbitkan izin usaha dan izin-izin yang lain. Jika terjadi
pelanggaran terhadap Amdal/UKL-UPL yang
telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan
setelah Amdal juga dibatalkan,†ujar
Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA saat memberikan sambutan pada acara
penyusunan pelaporan pelaksanaan RKL dan RLP bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan se-Kabupaten Bengkalis
di Duri, Senin (15/8/2016).
          Â
Dikatakan
Amdal/UKL-UPL adalah komitmen dari perusahaan dalam melakukan
pengelolaan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk
kedalam pelanggaran peraturan. Untuk itu, diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan
Amdal melalui pelaporan
melalui RKL-RPL maupun
UKL-UPL oleh pemerintah termasuk
Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Arman
mengatakan, laporan pelaksanaan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan (RKL dan RPL) merupakan dokumen yang dibuat oleh pemrakarsa sesuai
dengan kewajiban yang tertuang dalam dokumen RKL dan RPL yang telah disahkan bersamaan dengan dokumen Andal. Hal ini sejalan
dengan PP No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkugan pasal 53 ayat (1) huruf (b) yang menyebutkan pemegang izin
lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap
persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada menteri, gubernur,
bupati/walikota.
“Apa yang kita laksanakan pada hari ini
menurut hemat saya adalah sesuatu yang sangat baik sekali, karena penyampaian
laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur
kinerja lingkungan perusahaan, pertanggungjawaban perusahaan dalam pengelolaan
lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan
stakeholder lainnya. Kita yakin bahwa
apa yang kita lakukan hari ini mudah-mudahan akan membawa manfaat yang akan
kita rasakan di masa yang akan datang,†katanya.
BERITA LAINNYA +INDEKS
Bagaimana cara menghubungi Batik Air?
Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
TULIS KOMENTAR +INDEKS






