Tindak Lanjuti Instruksi KPK Serahkan Data Perkebunan Sawit, Disbunhut Bengkalis Bentuk Tim
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Kabupaten Bengkalis, Herman Mahmud ketika dikonfirmasi, Selasa (30/08/2016), membenarkan adanya instruksi dari KPK supaya Pemkab Bengkalis maupun pemerintah kabupaten dan kota di Riau untuk segera menyerahkan data terkait pembukaan perkebunan kelapa sawit.
“Menindaklanjuti instruksi KPK tersebut, kita Disbunhut Bengkalis sudah membentuk tim untuk memantau dan mencari tahu langsung ke lapangan terkait pembukaan perkebunan kelapa sawit diseluruh kecamatan di Bengkalis ini. KPK akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data-data usaha perkebunan itu, apakah ada prosedur dan aturan yang dilanggar atau tidak,â€ungkap Herman Mahmud.
Menurutnya, instruksi itu disampaikan pihak KPK saat pertemuan di Pekanbaru minggu lalu. Dimana KPK mensinyalir ada usaha perkebunan terutama kelapa sawit yang menyalahi aturan dan dibuka secara serampangan di kabupaten dan kota di Riau, termasuk di Kabupaten Bengkalis sendiri. Data perkebunan itu nantinya akan ditelusuri oleh KPK, apakah ada indikasi pelanggaran prosedur pembukaan perkebunan atau tidak.
Ditanya berapa perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terdaftar dan mempunyai izin diseluruh Kabupaten Bengkalis, Herman menyebutkan sekitar 10-an perusahaan perkebunan kelapa sawit. Namun disisi lain, pihak Disbunhut melalui tim yang dibentuk juga akan menginventarisir perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki izin, seperti di Pulau Rupat, kecamatan Mandau, Pinggir, Bukitbatu dan Siak Kecil.
“Di wilayah tersebut banyak perkebunan kelapa sawit yang dibuka secara perorangan atau kelompok masyarakat. Melalui tim itulah nantinya akan ditelusuri apakah mereka memiliki izin usaha perkebunan serta dokumen-dokumen terkait pembukaan perkebunan,â€sambung Herman.
Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan ini juga menambahkan bahwa usaha perkebunan kelapa sawit di atas 25 hektar harus memiliki izin, analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) serta mereka harus menyetorkan pajak usaha perkebunan. Kemudian persoalan status lahan juga akan ditelusuri tim Disbunhut, apakah itu lahan perorangan, lahan masyarakat atau mereka melakukan penyerobotan terhadap lahan Negara maupun kawasan hutan produksi terbatas (HPT) serta hutan lindung.
“Setiap usaha perkebunan kelapa sawit diatas 25 hektar harus memiliki izin usaha. Kemudian ada dokumen amdal dan kalau usaha perkebunan itu resmi tentu mereka harus menyetor pajak usaha perkebunan ke kas Negara. Dan saat ini ini tim sedang bekerja di lapangan mengumpulkan data untuk diserahkan ke KPK,â€pungkas Herman.***
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







