30 Persen Bacaleg Belum Penuhi Persyaratan Ijazah
BENGKALIS.Salah
satu persyaratan yang belum dipenuhi bakal calon anggota legislatif Kabupaten
Bengkalis adalah ijazah. Menurut data KPU Bengkalis, sekitar 30 persen dari 535
bacaleg yang diajukan parpol peserta pemilu, terganjal ijazah terutama yang
berijazah SLTA sederajat. Ijazah yang diajukan ke KPU tidak dilegalisir oleh
sekolah asal.
"Misalnya ijazah tersebut dikeluarkan sebuah SLTA di Medan, ya
tidak boleh yang melegalisirnya di Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Ini
yang banyak kita temui pada verifikasi persyaratan bacaleg yang akan berakhir
hingga 22 Mei," ujar Ketua KPU Bengkalis, Iskandar Senin (13/5).
Disamping itu, juga banyak bacaleg yang masih di bawah umur atau umurnya kurang
21 tahun beberapa hari saat mengajukan berkas persyaratan bacaleg ke KPU.
Bahkan juga ada yang berumur kurang 21 tahun setelah masa verifikasi berakhir
pada 22 Mei nanti.
"Terhadap yang umurnya kurang 21 tahun beberapa hari saat mengajukan
berkas persyaratan , masih bisa diperbaiki lagi berkasnya sepanjang
jelang 22 Mei sudah berumur 21 tahun. Jika ketika berakhir masa verifikasi
belum genap berusia 21 tahun, otomatis tidak memenuhi syarat menjadi
caleg,"terang Iskandar.
KPU Bengkalis sendiri sudah mengembalikan berkas-berkas yang belum memenuhi
syarat untuk dilengkapi ke masing-masing parpol. Jelang sepekan lagi akan
berakhirnya masa verifikasi, belum satupun parpol yang sudah mengembalikan
kembali berkas yang diperbaiki tersebut ke KPU Bengkalis.
Menyinggung tentang ijazah palsu, Iskandar mengatakan itu bukan kewenangan KPU
untuk menyelidiki palsu atau sahnya ijazah yang diajukan bacaleg. Yang pasti,
akan ada uji publik terhadap daftar calon sementara yang diumumkan secara
terbuka oleh KPU Bengkalis.
"Soal ijazah palsu biasanya diketahui dari laporan masyarakat. Sampai
sekarang belum ada yang melapor terkait hal ini,"ulasnya sembari
menambahkan jika setakat ini belum satupun anggota DPRD yang pindah partai dan
kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari partai lain yang
menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Dijelaskan Iskandar, ada empat item terkait surat pengunduran diri ini. Pertama
adalah surat pengunduran diri yang bersangkutan dari parpol asal,kedua surat
pengunduran diri sebagai anggota dean, ketiga surat pernyataan telah mengajukan
pengunduran diri kepada DPRD, dan keempat surat keterangan atau rekomendasi
dari DPRD bahwa pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota dewan sedang
dalam proses.
"Keempat item ini belum sama sekali disampaikan oleh anggota DPRD yang
pindah partai untuk kembali mencaleg dari partai lain. Termasuk beberapa kepala
desa yang juga mencaleg, belum satupun yang menyampaikan berkas pengunduran
diri mereka sebagai kades,"ulas Iskandar pula.
Secara rinci parpol peserta pemilu seperti Nasdem dari 45 bacaleg yang
diajukan, 31 memenuhi syarat. Sementara PKB dan PKS tak satupun
bacaleg yang diajukan yang memenuhi syarat.
Sementara PDIP hanya 10 bacaleg yang memenuhi syarat. Sedangkan Golkar
sebanyak 23 orang, Gerindra 4 orang, Demokrat 21 orang, PAN 28
orang, PPP 25 orang, Hanura 4 orang, PKB 22 orang dan PKPI 16 orang.(bku)
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.