LPTQ Bengkalis Sosialisasi Pedoman MTQ, Ini Poin-poinya
Dipimpin Ketua Harian LPTQ Kabupaten Bengkalis, H Arianto, sosialiasi yang dihadiri seluruh perwakilan kecamatan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, digelar di Sekretariat LPTQ Kabupaten, Jalan H.R Soebrantas, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Senin (13/3/2017).
“Hasil Munas ini perlu diketahui pengurus LPTQ kecamatan dan nantinya pihak kecamatan kami harapkan akan menginformasikan kepada desa-desa. Makanya kita melakukan sosialisasi terhadap hal ini, agar aturan yang telah ditetapkan ini bisa ditindaklanjuti,†ujar Arianto.
Arianto menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diketahui dari hasil Munas ini, diantaranya penambahan golongan. Seperti golongan remaja As-Sab’ah Mujawwab, remaja Murattal, dewasa As-Sab’ah Murattal. Kemudian, regu Fahmil Putra dan Putri, serta regu Syarhil Putra dan Putri.
“Sebelumnya, kita mengetahui bahwa cabang tilawah hanya terdiri dari golongan Tilawah Tartil, Anak-anak, Remaja, Dewasa dan Qiro’ah Sab’ah, saja. Namun, sekarang ada penambahan. Begitu juga dengan regu Fahmil dan Syarhil. Yang dulunya boleh bergabung, kini, dipisah antara putra dan putri,†jelas Ketua Harian LPTQ.
Selain itu, Â dalam hasil Munas ini juga disepakati penambahan umur peserta MTQ untuk golongan Tartil, Anak-anak, Remaja, Cacat Netra, 1 Juz Tilawah, 5 Juz Tilawah, 10 Juz, 20 Juz dan 30 Juz. Juga Tafsir Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Arab.
Untuk diketahui, batas usia peserta golongan Tartil 12 tahun 11 bulan 29 hari, yang sebelumnya 10 tahun 11 bulan 29 hari. Golongan Anak-anak, 14 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 13 tahun 11 bulan 29 hari.
Kemudian batas usia maksimal golongan Remaja, 24 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 19 tahun 11 bulan 29 hari. Golongan Cacat Netra, 49 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 44 tahun 11 bulan 29 hari.
Selanjutnya, golongan 1 Juz Tilawah, 15 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 12 tahun 11 bulan 29 hari. Golongan 5 Juz Tilawah, 20 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 14 tahun 11 bulan 29 hari.
Lalu, golongan 10 Juz Tilawah, 22 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 16 tahun 11 bulan 29 hari. Hifdzil Qur’an 20 Juz, 22 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya 18 tahun 11 bulan 29 hari. 30 Juz, 22 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 20 tahun 11 bulan 29 hari.
Untuk golongan Tafsir Bahasa Indonesia, usia maksimal peserta 34 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 29 tahun 11 bulan 29 hari. Bahasa Inggris, 34 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 29 tahun 11 bulan 29 hari dan Bahasa Arab, 22 tahun 11 bulan 29 hari, sebelumnya, 20 tahun 11 bulan 29 hari.***
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.