• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Cara Mudah Buat Boking Tiket Kapal Express Bahari by online
Halo BCA 24 Jam - Nomor Resminya 08179311_170
WhatsApp Resmi Contact Center adalah 0817 -5192- 170
Cara mudah menghubungi call center Ferizy (08175192170)
Layanan Bantuan Ferizy by WhatsApp 08175192.170

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

309 Koperasi di Bengkalis Diusulkan Dibubarkan

Redaksi

Selasa, 28 November 2017 10:13:40 WIB
Cetak
309 Koperasi di Bengkalis Diusulkan Dibubarkan
Kepala Diskop UKM Bengkalis, H Tuah Hasrun Saily.
BENGKALIS-Sebanyak 309 koperasi di daerah ini yang tidak aktif bakal diusulkan Dinas Koperasi , Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bengkalis untuk dibubarkan.

Rencana pembubaran tersebut tertuang dalam pengumuman Diskop UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKO-UKM/PK/IX/2017/369, yang langsung ditandatangani Kepala Diskop UKM, H Tuah Hasrun Saily.

309 koperasi yang tidak aktif yang diusulkan dibubarkan tersebut terdiri dari 164 di Kecamatan Mandau, 97 di Bengkalis, 10 di Siak Kecil dan 38 di Bukit Batu. Pengusulan dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia. Sebagai tindak lanjut kebijakan reformasi perkoperasian Kementerian Koperasi, UKM Republik Indonesia.

“Untuk penataan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif, baik dari aspek kelembagaan, organisasi maupun kegiatan usahanya sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 46 huruf b Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Pemerintah,” jelas Tuah, dalam pengumuman tersebut, sebagaimana dikutip Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Johansyah Syafri, Senin, 27 November 2017.

Pembubaran Pemerintah sebagaimana dalam Pasal 46 huruf b itu, imbuhnya, dilakukan apabila terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi  ketentuan peraturan perundang-undang di bidang perkoperasian.

Dalam pengumuman yang juga ditembuskan kepada Deputi Kelembagaan dan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, UKM tersebut, Tuah menjelaskan mekanisme pembubarannya, yaitu;   

Pertama, pendataan koperasi tidak aktif yang akan diusulkan untuk dibubarkan dilakukan oleh Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan bersama petugas PPKL Kecamatan.

“Data Koperasi tidak aktif yang akan dibubarkan dapat dilihat pada papan pengumuman di Kantor Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis, Kantor Dinas/Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kantor UPT Pemberdayaan Koperasi Kecamatan, dan Kantor Camat Bengkalis, Bantan, Bukit Batu, Siak Kecil, dan Mandau serta Kantor Kepala Desa dan Kelurahan,” jelasnya.

Kedua, rapat teknis rencana pembubaran koperasi tingkat Kecamatan dengan peserta panitia penyelesai pembubaran koperasi, Kepala UPT Pemberdayaan Koperasi, PPKL Kecamatan, unsur Kecamatan, dan unsur Desa/Kelurahan yang dilaksanakan Oktober hingga November 2017.

Ketiga, hasil pembahasan pada rapat teknis rencana pembubaran koperasi, Tim Penyelesai Pembubaran Koperasi menyampaikan hasilnya kepada Bupati Bengkalis. Selanjutnya, Bupati Bengkalis akan menetapkan usulan rencana pembubaran koperasi melalui surat keputusan Bupati.

Keempat, surat keputusan Bupati Bengkalis tentang rencana usulan Pembubaran koperasi beserta dokumen persyaratan pendukung lainnya akan disampaikan ke Kementerian Koperasi, UKM pada awal Desember 2017.

Kelima, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Koperasi UKM, melaui Deputi Bidang Kelembagaan akan meneliti proses usulan Pembubaran koperasi yang diajukan panitia penyelesai pembubaran koperasi Dinas Koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis.

“Selanjutnya akan ditetapkan keputusan pengesahan pembubaran koperasi melalui surat Keputusan Menteri Koperasi, UKM tentang Pembubaran Koperasi,” terangnya.

Keenam, pengajuan keberatan tertulis hanya dapat dilakukan oleh pihak koperasi yang nama,  Badann Hukum, tanggal, dan alamat sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang Pembubaran Koperasi melalui dinas koperasi, UKM Kabupaten Bengkalis untuk diteruskan kepada Menteri Koperasi, UKM cq Deputi Bidang Kelembagaan dengan melampirkan surat permohonan keberatan dari koperasi yang dibubarkan dan dilengkapi dengan laporan pelakanaan RAT 2 (dua) tahun terakhir.

“Pengajuan keberatan oleh koperasi yang dibubarkan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan ditetapkan/diterima. Pengajuan keberatan tertulis dapat juga disampaikan pada kegiatan rapat teknis pembubaran koperasi tingkat Kecamatan. Terhadap keberatan pengurus membuat penyataan keberatan secara tertulis dengan melampirkan laporan pelaksanaan RAT 2 (dua) tahun terahir,” pungkas Tuah dalam pengumuman tertanggal 30 Oktober 2017.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Bagaimana cara menghubungi Batik Air?

Rabu, 01 Juli 2026 - 18:30:00 WIB

Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..

Riaulink

Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:30:00 WIB

BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.

Riaulink

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:37:42 WIB

BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .

Riaulink

Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:30:32 WIB

BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.

Riaulink

Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:11:21 WIB

BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.

Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Gimana caranya mengatasi blokir QLOLA by BRI
05 Juli 2026
Cara atasi QLOLA by BRI yang telah terblokir
05 Juli 2026
Cara buka blokir QLOLA by BRI
05 Juli 2026
CS Pelita Air : Customer Care 24 Jam
05 Juli 2026
CS Pelita Air : Customer Support 24 Jam
05 Juli 2026
CS Pelita Air : Customer Service 24 Jam
05 Juli 2026
Layanan CS Pelita Air Bebas Pulsa
05 Juli 2026
Layanan CS Pelita Air Indonesia 24 Jam
05 Juli 2026
Untuk menghubungi Customer Service Pelita Air, Anda dapat menggunakan layanan pelanggan 24 jam melalui WhatsApp di nomor 0877-8620-3361 (khusus chat). Anda juga bisa mengirimkan pesan melalui email ke customercare@pelita-air.
05 Juli 2026
Cara Menghubungi CS Pelita Air
05 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dana Pensiunan Syariah dan Anuitas: Menyatukan Keamanan Finansial dengan Nilai-Nilai Islam
  • 2 Industri Halal di Zaman Modern “Antara Potensi Luas dan Tantangan yang Harus Dihadapi”
  • 3 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 4 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 5 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 6 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 7 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved