Kades dan Aparatur Desa Dituntut Pahami Siskeudes
Sesuai dengan imbauan terkait pengelolaan keuangan desa/dana desa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 2016 melalui surat No. B.7508/01.16/08/2016, seluruh Kepala Desa se-Indonesia meminta seluruh aparat desa memahami dengan baik dan menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP-RI) bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengelolaan keuangan desa.
Hal tersebut
sebagaimana disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diwakili
Sektretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Bustami HY saat menghadiri acara
Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tatakelola Keuangan Desa dengan Aplikasi
Siskeudes di Balai Kerapatan Adat Srimahkota Bengkalis, Selasa (8/5/2018).
Amril mengatakan, Bimtek atau Workshop Aplikasi Siskeudes berupa pelatihan
sebagai persiapan implementasi aplikasi siskeudes kepada perangkat desa dan
pegawai di Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah dilaksanakan. Implementasi
penuh berarti desa-desa telah dapat melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan desa melalui aplikasi siskeudes dan telah mampu membuat
laporan-laporan terkait pengelolaan keuangan desa.
“Untuk Kabupaten Bengkalis pada tahun 2018 sebanyak 136 Desa telah seluruhnya menerapkan aplikasi Siskeudes. Ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis terhadap pengawalan bersama terhadap pengelolan dana desa, melalui Inspektorat Kabupaten Bengkalis, pada tahun ini sudah mulai melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa dan sampai saat ini sedang dilakukan pengawasan terhadap 56 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dan ditargertkan sampai akhir tahun 2018 selesai melakukan pengawasan dana desa sebanyak 136 Desa," ujar Amril.
Dalam pelaksanaan program pembangunan di Desa, Bupati Amril berharap kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bengkalis dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana APBN (dana desa) harus perpedoman kepada petunjuk teknis penggunaan dana desa tahun 2018, dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia.
“Dalam petunjuk teknis tersebut salah satu prinsip yang harus saudara laksanakan adalah prinsip transparan dan akuntabel yang artinya transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak disamping prinsip-prinsip lainnya yang harus saudara taati,†tutur Bupati.
Tampak hadir pada acara tersebut, Anggota Komisi XI DPR- RI Jon Enrizal, Kepala BPKP RI, BPKP Perwakilan Provinsi Raiu, Kapolres Bengkalis, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis serta sejumlah Kepala SOPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.***
Bagaimana cara menghubungi Batik Air?
Anda dapat menghubungi Batik Air dengan mudah melalui WhatsApp saluran resmi di bawah ini..
Disbun Bengkalis Ajak Generasi Muda Raih Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Sawit
BENGKALIS – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkalis mendorong masyarakat Kabupaten Bengka.
Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Bengkalis Serahkan Sarpras Pertanian
BENGKALIS-Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkalis dalam mendukung program ketahanan pangan .
Perda KLA Dinilai Penting untuk Perkuat Pemenuhan Hak Anak di Bengkalis
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis meni.
Rapat Bersama Pansus KLA, DPPPA Bengkalis Dorong Regulasi Perlindungan Anak
BENGKALIS – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Bengkalis mene.
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .






