Amril Instruksikan Perangkat Daerah Segera Laksanakan Kegiatan DAK, Jika Lalai Ini Sanksinya
BENGKALIS–Tahun 2019 ini, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima Kabupaten Bengkalis kurang lebih Rp102 miliar. Meningkat sekitar 100 persen disbanding tahun 2018. Jumlah ini meningkat dibanding tahun lalu lebih kurang Rp51 miliar.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan DAK sebesar Rp102 miliar itu terdistribusi di 14 Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dia menegaskan, seluruh yang menerima kucuran DAK untuk segera melaksanakan kegiatan tersebut.
“Segera laksanakan. Bagi yang belum melakukan persiapan apa-apa, mulai hari ini juga sudah harus dimulai,†kata Bupati Amril, Selasa (15/1/2019).
Kemudian, imbuhnya, lakukan identifikasi kemungkinan muncul permasalahannya mulai dari sekarang juga.
“Kalau memang ada persoalan, segera laporkan pada pimpinan. Jangan didiamkan atau dilaporkan saat-saat injury time. Bila ada persoalan segera laporkan, sehingga dapat dicarikan solusinya†ujar Bupati Amril.
Mantan Kepala Desa Muara Basung Kecamatan Pinggir ini juga mengingatkan, bahwa batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019. Jika lewat batas waktu yang ditetapkan, tidak akan diterima Pemerintah Pusat.
“Kepada masing-masing Kepala PD yang ada DAK, kami sudah ingatkan agar jangan sampai melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan tersebut,†pesannya.
Bupati Amril mewanti-wanti akan menjadikan pelaksanaan DAK 2019 ini sebagai salah satu bahan evaluasi kinerja bagi Kepala PD.
“Yang lalai tentu akan diberi funishment (hukuman). Percuma kita bersusah payah memperjuangkannya kalau akhirnya harus dikembalikan karena kelalaian kita sendiri. Karena ketidakpatuhan kita,†paparnya.
Di bagian lain, Bupati Amril mengatakan sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk membahas tentang pelaksanaan DAK ini bersama PD terkait dalam rapat khusus.
Ketika dikonfirmasi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H Heri Indra Putra membenarkan adanya instruksi tersebut.
“Sesuai instruksi Bupati Bengkalis, rapat tersebut sudah kami laksanakan pada Jumat, 11 Januari 2019 lalu di ruang rapat lantai II kantor Bupati Bengkalis. Ke-14 PD yang mendapatkan DAK hadir dalam rapat itu,†jelas Heri Indra Putra di ruang kerjanya, Senin (14/1/2019).
Heri Indra Putra juga mengatakan, batas akhir kontrak untuk kegiatan yang dibiayai melalui DAK pada 23 Juli 2019.
“Jika lewat batas waktu yang ditetapkan, memang tidak akan diterima Pemerintah Pusat. Ketentuannya memang demikian,†terangnya.***
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.







