Komisi IV DPRD Bengkalis Minta Sekolah yang Menjual Buku Ditindak Tegas
BENGKALIS - Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi  pendidikan menegaskan kepada seluruh kepala sekolah agar menaati aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga termaktub dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan.
Sesuai laporan dari masyarakat, ada indikasi dari pihak sekolah tidak menaati aturan tersebut dengan mengarahkan siswa untuk membeli LKS pada toko tertentu.
Komisi IV yang diketuai Sofyan, Wakil Ketua Nanang Haryanto dan Sekretaris Irmi Syakip Arsalan beserta anggota sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dengan masuknya laporan ini, apabila ada sekolah yang demikian, diminta agar dinas terkait dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut.
Komisi IV tidak mau ada kongkalikong antara pihak sekolah dengan penjual buku untuk mencari keuntungan. Juga diharapkan agar pihak guru untuk tidak terlibat dalam masalah hukum karena bisa mencemari dunia pendidikan. Intinya tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena kebijakan sekolah menjual buku atau adanya pungutan di sekolah. Buku mata pelajaran memang menjadi sarana prasarana peserta didik dalam memperoleh ilmu. Namun hal tersebut telah disediakan di setiap sekolah. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, guru atau sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan buku kepada peserta didik.
Komisi IV juga mengimbau kepada seluruh orangtua murid agar melapor apabila ada oknum guru yang menjual buku di sekolah sehingga bisa segera ditindaklanjuti pihak terkait.
‘’Permasalahan ini sudah pernah dibahas bersama dengan dinas terkait dalam rapat kerja. Komisi IV bersama dinas juga sudah sering mengingatkan agar guru-guru tidak menjual buku apapun alasannya karena jelas melanggar aturan dan harus ditindak tegas,†ujar Sofyan.***
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.







