Komisi IV DPRD Bengkalis Minta Sekolah yang Menjual Buku Ditindak Tegas
BENGKALIS - Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis yang membidangi  pendidikan menegaskan kepada seluruh kepala sekolah agar menaati aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga termaktub dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan satuan pendidikan.
Sesuai laporan dari masyarakat, ada indikasi dari pihak sekolah tidak menaati aturan tersebut dengan mengarahkan siswa untuk membeli LKS pada toko tertentu.
Komisi IV yang diketuai Sofyan, Wakil Ketua Nanang Haryanto dan Sekretaris Irmi Syakip Arsalan beserta anggota sangat menyesalkan kejadian tersebut. Dengan masuknya laporan ini, apabila ada sekolah yang demikian, diminta agar dinas terkait dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini supaya tidak berlarut-larut.
Komisi IV tidak mau ada kongkalikong antara pihak sekolah dengan penjual buku untuk mencari keuntungan. Juga diharapkan agar pihak guru untuk tidak terlibat dalam masalah hukum karena bisa mencemari dunia pendidikan. Intinya tidak boleh ada anak yang tidak sekolah karena kebijakan sekolah menjual buku atau adanya pungutan di sekolah. Buku mata pelajaran memang menjadi sarana prasarana peserta didik dalam memperoleh ilmu. Namun hal tersebut telah disediakan di setiap sekolah. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, guru atau sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan buku kepada peserta didik.
Komisi IV juga mengimbau kepada seluruh orangtua murid agar melapor apabila ada oknum guru yang menjual buku di sekolah sehingga bisa segera ditindaklanjuti pihak terkait.
‘’Permasalahan ini sudah pernah dibahas bersama dengan dinas terkait dalam rapat kerja. Komisi IV bersama dinas juga sudah sering mengingatkan agar guru-guru tidak menjual buku apapun alasannya karena jelas melanggar aturan dan harus ditindak tegas,†ujar Sofyan.***
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.







