PILIHAN
Komisi IV DPRD Bengkalis Sampaikan Persoalan Pungli Sekolah ke Disdik Riau
Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait persoalan pungutan liar yang terjadi sekolah.
BENGKALIS-Maraknya pungutan liar (Pungli) di sekolah membuat orangtua murid menjadi resah, terutama bagi yang tidak mampu cuma mengharapkan bantuan pendidikan dari sekolah dan pemerintah.
Ada beberapa orang tua murid yang mengadu kepada anggota Komisi IV DPRD tentang adanya oknum-oknum di sekolah meminta orang tua murid untuk membayar uang LKS dan pembayarannya diarahkan pada toko tertentu.
Â
Prihatin melihat kondisi ini, Komisi IV DPRD Bengkalis membawa persoalan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau guna mencari akar persoalannya, Kamis (8/8/2019). Pertemuan dipimpin Abi Bahrun dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Nanang Haryanto, Sekretaris Irmi Syakip Arsalan serta sejumlah anggota Komisi IV.
Rapat dibuka Khalis Binsar dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Diskusi berlanjut dengan pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi IV Abi Bahrun, Nanang Haryanto, Thamrin Mali, Irmi Syakip Arsalan, Syaukani, Fransisca, dr. Fidel dan Eddy Budianto untuk menemukan solusi dari permasalahan yang disampaikan masyarakat.
Disepakati, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi di lapangan dan apabila memang benar terjadi Pungli maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap sekolah tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV, Nanang Haryanto usai pertemuan pihaknya akan mencari akar permasalahan terkait pungli ini, mengapa bisa terjadi atau adakah unsur kesengajaan dari pihak sekolah," tuturnya.
Larangan Pungli mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Pasal 181 yang menegaskan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.Â
Sementara yang diperbolehkan adalah LKS yang dibuat guru sesuai dengan mata pelajaran terkait dan dana BOS dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa sehingga siswa tidak perlu sama sekali mengeluarkan uang sepersen pun untuk pembelian LKS.***Â
BERITA LAINNYA +INDEKS
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







