PILIHAN
Komisi IV DPRD Bengkalis Sampaikan Persoalan Pungli Sekolah ke Disdik Riau
Anggota Komisi IV DPRD Bengkalis melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait persoalan pungutan liar yang terjadi sekolah.
BENGKALIS-Maraknya pungutan liar (Pungli) di sekolah membuat orangtua murid menjadi resah, terutama bagi yang tidak mampu cuma mengharapkan bantuan pendidikan dari sekolah dan pemerintah.
Ada beberapa orang tua murid yang mengadu kepada anggota Komisi IV DPRD tentang adanya oknum-oknum di sekolah meminta orang tua murid untuk membayar uang LKS dan pembayarannya diarahkan pada toko tertentu.
Â
Prihatin melihat kondisi ini, Komisi IV DPRD Bengkalis membawa persoalan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau guna mencari akar persoalannya, Kamis (8/8/2019). Pertemuan dipimpin Abi Bahrun dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Nanang Haryanto, Sekretaris Irmi Syakip Arsalan serta sejumlah anggota Komisi IV.
Rapat dibuka Khalis Binsar dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Diskusi berlanjut dengan pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan anggota Komisi IV Abi Bahrun, Nanang Haryanto, Thamrin Mali, Irmi Syakip Arsalan, Syaukani, Fransisca, dr. Fidel dan Eddy Budianto untuk menemukan solusi dari permasalahan yang disampaikan masyarakat.
Disepakati, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi di lapangan dan apabila memang benar terjadi Pungli maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap sekolah tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV, Nanang Haryanto usai pertemuan pihaknya akan mencari akar permasalahan terkait pungli ini, mengapa bisa terjadi atau adakah unsur kesengajaan dari pihak sekolah," tuturnya.
Larangan Pungli mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Pasal 181 yang menegaskan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.Â
Sementara yang diperbolehkan adalah LKS yang dibuat guru sesuai dengan mata pelajaran terkait dan dana BOS dapat dimanfaatkan untuk LKS oleh guru guna menunjang aktivitas belajar siswa sehingga siswa tidak perlu sama sekali mengeluarkan uang sepersen pun untuk pembelian LKS.***Â
BERITA LAINNYA +INDEKS
Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa
BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .
M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.
Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .
Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.
Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone
BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.
TULIS KOMENTAR +INDEKS







