• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Tuntaskan Persoalan Pungli, Komisi IV Undang Kepala Sekolah, Disdik, Polres dan Inspektorat

Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2019 09:46:08 WIB
Cetak
Tuntaskan Persoalan Pungli, Komisi IV Undang Kepala Sekolah, Disdik, Polres dan Inspektorat
Ketua Komisi IV, Sofyan.

BENGKALIS-Isu adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah beredar di tengah masyarakat dan tentunya sangat meresahkan. Isu ini juga sampai ke telinga anggota DPRD Bengkalis khususnya Komisi IV yang membidangi bidang kesejahteraan dan sumber daya manusia dari berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat khususnya orang tua murid.

Komisi IV telah menanggapi isu ini dengan berkonsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau beberapa waktu lalu, intinya Komisi IV bersama-sama dengan dinas terkait akan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan akan menindaklanjuti jika isu tersebut terbukti kebenarannya.

Agar tidak terjadi saling tuduh dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, Komisi IV kemudian memanggil kepala sekolah SD, SMP se-Kecamatan Bengkalis, se-Kecamatan Mandau, se-Kecamatan Pinggir dan se-Kecamatan Bathin Solapan terkait sumbangan-sumbangan yang dilakukan pihak sekolah, Selasa (13/08/2019).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Sofyan dihadiri Wakil Ketua Nanang Haryanto, Sekretaris Irmi Syakip Arsalan dan anggota dr. Fidel Fuadi, Thamrin Mali, Fransisca, Daud Gultom, Syaiful Ardi dan Edi Budianto.

Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Pansus Pendidikan menyampaikan bahwa pihaknya telah berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan Nasional bersama Dinas Pendidikan, salah satu masukan yang didapat bahwa memang tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang dilakulan oleh sekolah. Bagaimanapun modusnya ataupun sistemnya tidak diperbolehkan lagi kecuali sumbangan sukarela dari wali murid, bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah. 

''Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari. Kta satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, Polres dan Inspektorat,'' terangnya.

Menurut penjelasan dari Dinas Pendidikan yang disampaikan  Agusilfridimalis, Dinas Pendidikan dari awal sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah  tentang pungutan-pungutan termasuk juga LKS, dan juga tertuang pada edaran waktu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) yang berisi tentang larangan mengenai baju, buku dan sebagainya. Larangan ini sudah setiap tahun diedarkan, berdasarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB dan telah di ubah dengan Permendikbud 20 tahun 2019 juga mencakup masalah larangan.

"Intinya kami dari Dinas Pendidikan sudah berupaya untuk mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini, dan kemarin saya sudah ke lapangan sesuai hasil rapat, ada beberapa sekolah yang saya temui dan saya telah berdiskusi dengan beberapa kepala sekolah, insyaallah kami  berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini,'' tegasnya.

Selanjutnya dari Inspektorat, Febriman mengapresiasi langkah Komisi IV karena masalah pendidikan ini mterus berulang dari tahun ke tahun tentang penerimaan siswa baru, sumbangan atau lainnya. Ia menjelaskan isi Permendikbud No.44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar. 

"Kami melihat pada PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 sudah jelas mengatur pengelolaan pendidikan. Apabila peraturan tersebut dilaksanakan masyarakat kurang mampu akan terpenuhi haknya untuk sekolah. Namun pengadaannya sebaiknya wajar dan sewajarnya. Karena segala sesuatu yang menimbulkan keresahan masyarakat dapat dikenakan sanksi (Permendikbud nomor 44 tahun 2012). Inspektorat tidak ingin niat baik dari kepala sekolah itu berakibat tidak baik bagi kepala sekolah karena niat baik itu juga harus sesuai dengan aturan yang ada, jangan niat baik itu nanti malah membahayakan bagi kepala sekolah itu sendiri,'' jelasnya.

Kemudian dari Kasatreskrim mewakili Kapolres Bengkalis menegaskan mengenai pungutan liar akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Contoh yang terjadi adalah beberapa permasalahan seperti pembuatan baju sekolah kemudian perpindahan siswa, baik itu dari luar maupun dari sekolah antar sekolah di Kabupaten Bengkalis  dan ini masih terjadi.

"Memang kami juga mendapat informasi berkaitan dengan buku sekolah dan perlu kita diskusikan, kalau memang ada seperti yang disampaikan tadi yang berkaitan dengan kenapa diarahkan pada toko tertentu atau harga lebih mahal, mungkin kita harus membuat kajian atau standarisasi sehingga apabila standarisasi tersebut dilanggar maka akan ada sanksi yang tegas. Kami dari penegak hukum tentunya mengikuti aturan ataupun regulasi yang ada di Dinas Pendidikan yang sudah ditentukan baik dari peraturan Permendikbud maupun Undang-Undang. Pada intinya regulasi yang sudah ada tolong dipedomani dan disosialisasikan yaitu Permendikbud nomor 44 tahun 2012 kemudian Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang berkaitan dengan komite sekolah, sehingga hal-hal atau isu-isu di luar yang berkaitan dengan LKS ini mudah- mudahan ke depan tidak ada lagi,'' terangnya.

Pihak perwakilan sekolah yang hadir pada rapat saat itu sangat menyayangkan adanya isu pungli yang berkembang dan mencoreng nama baik sekolah. Padahal mereka pihak sekolah tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada murid. Yang ada adalah sumbangan sukarela, contohnya infaq yang dilakukan setiap hari Jumat. Infaq ini tidak hanya serta merta sebagai bentuk sumbangan tetapi mendidik karakter anak untuk berjiwa sosial dalam membantu sesama dan bergotong royong.

Pihak komite sekolah berharap agar para orang tua murid tidak langsung menyimpulkan hal-hal terkait sumbangan ini sebagai pungli. Harus dipahami manakah yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Anggota DPRD Irmi Syakip mengatakan "Koreksi untuk kita kedepannya, kita harus memastikan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh bapak dan ibu tadi, harus memastikan standar pelayanan minimum yang harus ada di setiap sekolah itu terpenuhi. Berbagai kebutuhan sekolah tentunya tidak bisa serta merta bisa terpenuhi semuanya tetapi kebutuhan yang mendasar paling tidak bisa menjadi catatan bagi dinas pendidikan sesuai dengan aspirasi dari kepala sekolah agar dilakukan upaya-upaya untuk memenuhi berbagai usulan yang disampaikan sekolah, berkaitan dengan persoalan yang terjadi kami menyampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk tegas memberikan teguran dan sanksi terhadap hal hal yang tidak dibenarkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.'' 

Wakil Ketua Komisi IV, Nanang Harianto turut memberikan penegasan, "Kami mengharapkan kepada seluruh sekolah untuk tidak lagi memaksa atau menyuruh siswa menggunakan LKS yang dibeli di luar sekolah, kalau guru masih ingin menggunakan LKS dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan kami meminta LKS yang membuat adalah guru mata pelajaran tersebut dan menggandakan dengan dana BOS, ada dana BOS di sana untuk melakukan fotocopy, kemudian mengenai sumbangan, sumbangan itu tidak ditentukan nominalnya dan tidak ada batas waktu.''*** 


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved