DPT Pemilu 2014 Panwaslu Kampar Ingatkan Pemangku Kepentingan
BANGKINANG.Terkait pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Kampar hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap jelang Pemilu 2014 ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kampar mengingatkan pemangku kepentingan (Stake Holder) baik, KPU maupun jajaran pemerintahan dari kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan) agar memperhatikan betul soal Daftar Pemilih Tetap.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kampar, Afrizal, SAg, senin (3/6) didepan anggota KPU Kampar, Peserta Pemilu, seluruah Camat dan Kades Se-Kabupaten Kampar, saat memberikan tanggapan pada acara sosialiasi dengan pemangku kepentingan untuk pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang ditaja KPU Kampar di Hotel Altha di Bangkinang.
Pesan Ketua Panwaslu tersebut disampikannya, mengingat bahwa potensi terjadinya pelanggaran/kecurangan dan konflik pemilu berawal dari persoalan kurang validnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut.
Menurut Afrizal, semua Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu, namun hak tersebut sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Aturan-aturan lainnya menyangkut Pemilu.
Terkait soal warga yang berdomisili yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, pihaknya berharap kepada pihak pemangku kepentingan Pemilu 2014 untuk tidak melibatkan mereka dalam menggunakan hal pilihnya pada pemilu mendatang.
“Hal ini kita ingatkan karena jika hal itu dipaksakan dikhawatirkan kondisi tersebut sangat berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu”,tegasnya.
Selain itu ketua Panwaslu Kampar juga sampaikan soal prosedur laporan sebuah pelanggaran pemilu, dimana pihaknya menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang pemilu nomor 8 tahun 2012, yang melaporkan pelanggaran pemilu tersebut adalah setiap warga Negara yang telah memiliki hal pilih, Panwaslu dari semua tingkatan, peserta pemilu maupun pemantau pemilu.
“Dimana laporan itu dapat dikatakan sebuah laporan pelanggaran jika ada pelapor dan terlapor, saksi-saksi, waktu dan tempat serta uraian dari apa yang menjadi sebuah pelanggaran pemilu”,sebut Afrizal.(bk.mr)
Pembukaan MTQ ke X Tingkat Desa Teluk Papal Berlangsung Meriah
TELUK PAPAL- Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke X tingkat D.
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.