DPT Pemilu 2014 Panwaslu Kampar Ingatkan Pemangku Kepentingan
BANGKINANG.Terkait pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Kampar hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap jelang Pemilu 2014 ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kampar mengingatkan pemangku kepentingan (Stake Holder) baik, KPU maupun jajaran pemerintahan dari kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan) agar memperhatikan betul soal Daftar Pemilih Tetap.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kampar, Afrizal, SAg, senin (3/6) didepan anggota KPU Kampar, Peserta Pemilu, seluruah Camat dan Kades Se-Kabupaten Kampar, saat memberikan tanggapan pada acara sosialiasi dengan pemangku kepentingan untuk pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang ditaja KPU Kampar di Hotel Altha di Bangkinang.
Pesan Ketua Panwaslu tersebut disampikannya, mengingat bahwa potensi terjadinya pelanggaran/kecurangan dan konflik pemilu berawal dari persoalan kurang validnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut.
Menurut Afrizal, semua Warga Negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilu, namun hak tersebut sudah diatur dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Aturan-aturan lainnya menyangkut Pemilu.
Terkait soal warga yang berdomisili yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap, pihaknya berharap kepada pihak pemangku kepentingan Pemilu 2014 untuk tidak melibatkan mereka dalam menggunakan hal pilihnya pada pemilu mendatang.
“Hal ini kita ingatkan karena jika hal itu dipaksakan dikhawatirkan kondisi tersebut sangat berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecurangan pemilu”,tegasnya.
Selain itu ketua Panwaslu Kampar juga sampaikan soal prosedur laporan sebuah pelanggaran pemilu, dimana pihaknya menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang pemilu nomor 8 tahun 2012, yang melaporkan pelanggaran pemilu tersebut adalah setiap warga Negara yang telah memiliki hal pilih, Panwaslu dari semua tingkatan, peserta pemilu maupun pemantau pemilu.
“Dimana laporan itu dapat dikatakan sebuah laporan pelanggaran jika ada pelapor dan terlapor, saksi-saksi, waktu dan tempat serta uraian dari apa yang menjadi sebuah pelanggaran pemilu”,sebut Afrizal.(bk.mr)
Dugaan Korupsi APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejaksaan Bengkalis
BENGKALIS – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Darul Aman, Kec.
Menuju Opini Kualitas Tinggi, PUPR Bengkalis Jalani Penilaian Ombudaman
BENGKALIS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau melakukan penilaian Pelayanan.
Sambangi Warga Suku Akit, KKM ISNJ Bengkalis Edukasi Cegah Pernikahan Dini dan Stunting
BENGKALIS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Institut Syariah Negeri Junjungan (ISNJ) Ben.
Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Dewan Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan
BENGKALIS – Suasana berbeda terlihat di SD Negeri 20 Bantan, Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bant.
Dr Rinto Pimpin ICMI Bengkalis dengan Semangat Berpikir, Bertindak, Berdampak
BENGKALIS – Musyawarah Daerah (Musda) III Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi.
ISEI Bengkalis Gelar Pelatihan Penulisan Scopus Berbasis AI, Perkuat Kapasitas Peneliti Daerah
BENGKALIS – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bengkalis sukses menyelenggarakan pe.







