• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Bupati Bengkalis Sampaikan 2 Ranperda ke DPRD

Redaksi

Senin, 30 Mei 2022 14:07:47 WIB
Cetak
Bupati Bengkalis Sampaikan 2 Ranperda ke DPRD
Bupati Bengkalis, Kasmarni menyerahkan 2 Ranperda kepada Ketua DPRD Khairul Umam disaksikan Wakil Ketua Sofyan, Senin (30/5/2022).

BENGKALIS-Bupati Bengkalis, Kasmarni menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Senin (30/5/2022.

Ranperda yang diusulkan adalah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan tentang Ranperda Kerjasama Daerah.

Rapat Paripurna dihadiri 25 orang dewan ini dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Khairul Umam didampingi Wakil Ketua Sofyan. Rapat dimulai pukul 11.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.15 WIB.

Bupati Bengkalis, Kasmarni menyebutkan, untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi maksimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, maka Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat dibutuhkan.

"Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyusun Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak ini berharap dapat menjadi pedoman dan arah bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan," ujar Kasmarni.

Bupati juga berharap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bengkalis akan semakin komprehensif serta memiliki tujuan dan arah yang lebih baik. "Dalam Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak ini, disamping memuat ketentuan umum, asas maksud dan tujuan, kami juga menjabarkan tentang apa itu tindak kekerasan, eksploitasi dan hak-hak korban serta kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua/wali, masyarat serta dunia usaha," ucapnya.

Bupati berkeinginan, selain Pemerintah Daerah, dunia usaha atau swasta juga ikut berpartisipasi mengalokasikan anggaran untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak, serta dapat memberikan ruang gerak yang lebih luas terhadap perempuan sesuai kompetensi.

Sedangkan Ranperda tentang Kerjasama Daerah, menurut Bupati Kasmarni hal itu berangkat dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat dengan Peraturan Daerah nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta mengoptimalkan potensi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Sehingga perlu kita sambut dengan membuat regulasi sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyelenggarakan kerjasama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah, yang mencakup kerjasama daerah dengan pihak ketiga, kerjasama daerah dengan daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri," terang Bupati Kasmarni.

Di akhir sambutannya, Bupati Kasmarni berharap dua Ranperda ini dapat ditindaklanjuti anggota DPRD Bengkalis untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bengkalis.

Bupati Kasmarni tidak hanya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bengkalis kala itu untuk menyampaikan dua Ranperda ini, tetapi beliau juga mengikuti dan mendengarkan laporan Pansus Pokok Pikiran DPRD Bengkalis dan juga mendengarkan penyampaian perubahan tata tertib DPRD Bengkalis nomor 2 tahun 2020.***


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved