Tiga Bacaleg DPRD Bengkalis Dinyatakan Tak Lolos
BENGKALIS.Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Bengkalis mengumumkan daftar calon sementara calon anggota DPRD
Kabupaten Bengkalis 2014 melalui rapat pleno penetapan dan autentifikasi
di Hotel Marina, Rabu (13/6) sore.
Ada tiga bakal calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak lolos berdasarkan
hasil verifikasi yang dilakukan KPU dari total 536 bacaleg yang diajukan 12
partai politik yang dinyatakan sebagai partai peserta Pemilu 2014 di Kabupaten
Bengkalis. Tiga bacaleg yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos itu adalah
satu orang dari Partai Gerindra, satu orang dari partai hanura dan satu orang
dari PKPI.
"Kuota caleg sebanyak 540 orang dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014
di Kabupaten Bengkalis. Sementara yang didaftarkan partai pada saat pendaftaran
sebanyak 535 orang, kemudian bertambah menjadi 536 saat perbaikan berkas,"
ujar Ketua KPU Bengkalis, Iskandar yang memimpin rapat pleno.
Ditambahkan Ketua KPU, dari jumlah 536 bacaleg tersebut, yang dinyatakan
memenuhi persyaratan sebanyak 533 orang, tiga dinyatakan tidak lolos.
"Dari 533 orang calon yang dinyatakan memenuhi persyaran, 200 calon merupakan
dari perempuan. Artinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen seperti
diamanahkan Undang Undang Pemilu telah terpenuhi,” ujar Iskandar.
Tahapan selanjutnya setelah ditetapkannya DCS adalah uji publik untuk
mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap caleg yang
dinyatakan lolos verfikasi dengan mengirimkan identitas jelas kepada KPU
terhitung selama 10 hari ke depan.
"Kalau ada tanggapan dari masyarakat, maka KPU akan minta klarifikasi
kepada pimpinan partai politik untuk menjelaskannya. Partai politik memberi
kesempatan kepada caleg bersangkutan untuk klafirikasi benar tidaknya respon
dari masyarakat tersebut secara administrasi," ujar Pokja Verifikasi
Caleg, Defitri Akbar.
Ditambahkan Defitri, jika tanggapan atau aduan dari masyarakat tidak bisa
diklarifikasioleh calon yang diajukan partai bersangkutan secara administrasi,
maka partai politik bisa mengganti dengan calon lainnya selambat-lambatnya 7
hari setelah menerima surat permintaan klarifikasi dari KPU .
Rapat pleno penetapan dan autentifikasi DCS dihadiri para pimpinan partai
politik peserta pemilu, pejabat pemkab, pejabat vertikal, lima komisioner KPU
Bengkalis dan Panwaslu.(bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS