• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
    • Tenaga Kerja
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • UMUM
  • Riaulink
    • Pekanbaru
    • Meranti
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Kuantan Singingi
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Pelalawan
    • Siak
    • Kampar
  • Ekonomi
    • Moneter
    • MAKRO
    • Edukasi Bisnis
    • Perdagangan
    • Bisnis
  • Hukrim
    • News Hukrim
    • Peraturan & Undang-Undang
  • IPTEK
    • Sosok & Profil
    • Teknologi
    • Ilmu Pengetahuan
  • Archipelago
    • Papua
    • Sulawesi
    • Kalimantan
    • Jawa & Bali
    • Sumatra
    • Sejarah
  • Sportklik
    • Mobil Racing
    • Motor Racing
    • Sepakbola
    • Volley
    • Tenis
    • Golf
    • Basket
    • Tinju
    • Bulu Tangkis
  • Polkam
    • Pilkada
    • Parlementaria
    • Edukasi Politik
    • Keamanan
    • Politik
  • Pendidikan
  • More
    • Lifestyle
    • Internasional
    • Fotolink
    • Artikel
    • Kliksiana
    • Budaya
    • Wisata
    • Healty
    • Otomotif
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Indeks
  • Nasional
  • Riaulink
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • IPTEK
  • Archipelago
  • Sportklik
  • Polkam
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Internasional
  • Fotolink
  • Artikel
  • Kliksiana
  • Budaya
  • Wisata
  • Healty
  • Otomotif
  • Video
  • Sejarah
  • Bulu Tangkis
  • Tinju
  • Basket
  • Golf
  • Tenis
  • Volley
  • Kampar
  • Siak
  • Pelalawan
  • Bengkalis
  • Dumai
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hulu
  • Rokan Hilir
  • Meranti
  • Sepakbola
  • Opini
  • Visi
  • Buku
  • Komentar
  • UMUM
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Tenaga Kerja
  • Politik
  • Keamanan
  • Edukasi Politik
  • Parlementaria
  • Bisnis
  • Perdagangan
  • Edukasi Bisnis
  • MAKRO
  • Moneter
  • Peraturan & Undang-Undang
  • News Hukrim
  • Ilmu Pengetahuan
  • Teknologi
  • Sosok & Profil
  • Sumatra
  • Jawa & Bali
  • Kalimantan
  • Sulawesi
  • Papua
  • Mode
  • Trend
  • Surat Pembaca
  • Pekanbaru
  • News
  • Tips dan Trik
  • Produk Kendaraan
  • Modifikasi Kendaraan
  • Teknologi Kendaraan
  • News & Features
  • Cara hidup sehat
  • Vitamin dan Gizi
  • Farmasi dan Obat - obatan
  • Balita
  • Obat Tradisional
  • Pengobatan Alternatif
  • News
  • Musik
  • Film
  • Tips Wisata
  • Info Tempat Wisata
  • Info Hotel & Penginapan
  • Wisata Keluarga
  • Wisata Alam
  • Wisata Pengunungan
  • Wisata Laut
  • Wisata Danau
  • Wisata Kuliner
  • Wisata Belanja
  • Wisata Budaya
  • Wisata Daerah
  • Budaya Daerah
  • Budaya Unik
  • Musik dan Tarian Daerah
  • Global Budaya
  • Internasional
  • Kliksiana
  • Motor Racing
  • Mobil Racing
  • Pilkada
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
905 ODP di Bengkalis Tanpa Gejala Dikarantina Mandiri
Libur Sekolah Diperpanjang Hingga 14 April 2020
10 Orang Dipantau Terkait Corona, RSUD Bengkalis Tiadakan Jam Besuk

  • Home
  • Riaulink
  • Bengkalis

Asal Punya KTP , Walau Tak Terdaftar dan Tak Dapat Undangan Tetap Boleh Nyoblos

Redaksi

Selasa, 08 April 2014 18:40:43 WIB
Cetak
Asal Punya KTP , Walau Tak Terdaftar dan Tak Dapat Undangan Tetap Boleh Nyoblos

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tidak ada alasan bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif yang digelar serentak se-Indonesia, hari ini. Kendati yang bersangkutan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau tidak mendapat undangan, tetap bisa memilih asalkan punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar kepada wartawan, Selasa (8/4). Didampingi 4 komisioner KPU lainnya, Khairul Saleh, Syuib, Husni Lebra dan Ilmiyawati, ketua dan anggota Panwaslu serta Gakkumdu Polres Bengkalis, menurut Defri, ada empat kategori pemilih. Yaitu, terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), terdaftar di daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus dan daftar pemilh tambahan Khusus.

Jika yang berangkutan tidak termasuk dalam tiga kategori pertama, tetap bisa memilih asalkan memiliki KTP. "Masuk kelompok daftar pemilih tambahan khusus. Syaratnya memiliki KTP," imbuh Dafitri.

Pria yang akrab disapa Dedek ini menambahkan, mereka yang tidak terdaftar di tiga kelompok pemilih pertama tersebut tapi memiliki KTP, diminta untuk mendaftarkan diri atau melapor kepada panitia pemilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Batas waktu yang diberikan kepada pemilih tambahan khusus tersebut, pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. "Jadi ketentuan untuk pemilihan ini sangat jelas dan tidak menyulitkan, sehingga tak ada alasan untuk kita tidak mendatangi TPS lalu mencoblos," kata Dedek lagi.


Sesuai UU

Dedek juga menjelaskan tentang adanya spanduk ajakan boikot Pemilu yang dipasang di Kecamatan Mandau. Ajakan boikot tersebut berkaitan dengan ketidakpuasan seseorang atau kelompok terhadap pembagian Dapil Mandau menjadi dua.

Padahal menurut Dedek, pemecahan Kecamatan Mandau menjadi dua itu mengacu pada UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, yaitu Pasal 27 ayat (1) Dapil anggota DPRD kabupaten/kota kecamatan atau gabungan kecamatan. Ayat ( 2) jumlah kursi perdapil 3-12 dan ayat (3) dalam hal penentuan dapil sebagaimana dimaksud ayat 1 tdk dapat diberlakukan penentuan dapil menggunakan bagian kecamatan atau nama lain.

"Pasal 27 ayat (3) inilah yang menjadi dasar KPU menetapkan dua Dapil di Kecamatan Mandau berdasarkan SK KPU Nomor 96/Kpts/ 2013. Disamping itu, pihak KPU juga sudah melakukan diskusi publik dengan melibatkan partai politik dan masyarakat," ujar Ketua KPU.

Berdasarkan jumlah penduduk, Kecamatan Mandau mendapat jatah 19 kursi. Sementara dalam UU Pemilu 2012, dalam satu Dapil maksimal hanya boleh 12 kursi sehingga Kecamatan Mandau dibagi dua dapil, Mandau A dan Mandau B.

Terkait adanya spanduk ajakan boikot pemilu, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan bisa ditindaklanjuti dan diproses secara hukum karena tergolong tindakan makar.

Menyikapi kondisi ini, Ketua Gakkumdu Polres Bengkalis, AKP Ferdinand menyatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah hukum, karena sejauh ini belum menerima laporan secara resmi dari Panwaslu Kabupaten Bengkalis.

"Sampai saat in kami belum menerima laporan dari Panwas, jadi kami belum bisa melakukan langkah-langkah penanganan secara hukum," papar Ferdinand. (Bku)


[ Ikuti BeritaKlik.com ]


BeritaKlik.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Riaulink

Gelar Buka Puasa Bersama, IKKKM Bengkalis Santuni 45 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 16 Maret 2026 - 00:12:20 WIB

BENGKALIS – Ikatan Keluarga Kabupaten Kepulauan Meranti (IKKKM) Bengkalis menggelar buka puasa .

Riaulink

M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat

Rabu, 08 Oktober 2025 - 21:56:51 WIB

MANDAU–Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nu.

Riaulink

Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:42:44 WIB

BENGKALIS – Sidang Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis berlangsung khidmat dan penuh .

Riaulink

Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:28:11 WIB

giat777 loginBENGKALIS-Mengambil momentum.

Riaulink

Bappeda Berbagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

Senin, 24 Maret 2025 - 21:30:00 WIB

BENGKALIS- Momentum bulan Suci Ramadhan .

Riaulink

Pantau Kualitas Air Kelompok Ikan Milenial Desa Teluk Papal Berbasis Smartphone

Kamis, 19 Desember 2024 - 08:17:07 WIB

BENGKALIS_Saat ini Inovasi merambah dunia budidaya ikan di Desa Teluk Papal dengan pengenalan Sis.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


VIDEO +INDEKS

SDN Bengkalis Ikuti Video Ensambel Musik Tingkat Nasional

28 Januari 2018
Rilis Video Ratusan Gadis Korban Penculikan Yang Dilakukan Boko Haram
13 Mei 2014
Teroris Buronan Densus 88 Tebar Ancaman Baru Dalam video berdurasi 20 menit
23 April 2014
Terkini +INDEKS
Hukum Taklifi: Kompas Moral dalam Kehidupan Modern
01 Mei 2026
Hukum Taqlifi sebagai Standar Integritas dalam Dunia Kerja
28 April 2026
Kedaulatan Syariat di Balik Layar: Menakar Ulang Hukum Taklifi pada Era Kecerdasan Buatan
23 April 2026
Internalisasi Hukum Taqlifi sebagai Fondasi Pendidikan Karakter
23 April 2026
Rambu-Rambu Mukallaf di Era Otomatisasi: Menjaga Kesadaran Hukum dalam Ruang Siber
21 April 2026
Relevansi Hukum Taqlifi dalam Dinamika Kehidupan Modern
21 April 2026
Transformasi Etika Bisnis: Hukum Taqlifi sebagai Kompas Moral Korporasi
21 April 2026
Membingkai Etika Masa Depan Melalui Lensa Hukum Taqlifi
17 April 2026
Manifesto Etika Digital: Menghidupkan Ruh Hukum Taklifi dalam Budaya Siber
16 April 2026
Hukum Taqlifi: Jembatan Menuju Keadilan dan Kemaslahatan Publik
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 M. Arsya Fadillah Pimpin NasDem Bengkalis, Ketua DPRD Ucapkan Selamat
  • 2 Awal Mula Huru Hara Skincare di Indonesia
  • 3 CepatNikah.com: Dating Apps Indonesia yang Mempermudah Cari Jodoh Online
  • 4 Cropycoin: Solusi Investasi Kripto Legal dengan Izin Resmi OJK
  • 5 Dipimpin Anak Muda, Sidang Paripurna Hari Jadi Bengkalis Khidmat Penuh Makna
  • 6 Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disahkan, Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Sejumlah Saran
  • 7 Tingkatkan Kesolehan Sosial, IKKKM Kabupaten Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

BeritaKlik.com ©2020 | All Right Reserved