Nelayan Jaring Batu Diduga Beroperasi Kembali di Zona Larangan Tangkap
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Sejak sepekan terakhir sejumlah kapal nelayan
yang diduga merupakan kapal milik nelayan jaring batu (bottom gill net)
beroperasi di zona larangan tangkap, yaitu di perairan Selat Bengkalis.
Beroperasinya jaring batu ini dilaporkan beberapa nelayan tradisional Desa
Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis.
"Sejak beberapa hari terakhir kami menduga ada dua sampai tiga unit kapal jaring batu beroperasi di perairan Selat Bengkalis, tepatnya diantara desa Tenggayun dengan desa Sepahat, arah kawasan Tanjung Jati. Kapal tersebut diduga datang dari arah Selat Melaka, menangkap ikan di area larangan. Kita sudah melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkalis untuk diambil tindakan," kata Syamsul salah seorang nelayan tradisional Bukitbatu, Rabu (9/4).
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkalis, Amril Fachri, ia membenarkan adanya laporan dari sejumlah nelayan tradisional yang menduga ada kapal jaring batu memasuki areal zona larangan tangkap. Pihak DKP sendiri sudah melakukan pemantauan melalui Bidang Kelautan untuk menindaklanjuti dugaan beroperasinya kapal jaring batu tersebut di Selat Bengkalis.
DKP sendiri belum dapat memastikan apakah memang benar yang beroperasi tersebut kapal jaring batu atau bukan, karena harus ada pembuktian. Diakui, sesuai Surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor 17 tahun 2006, dijelaskan bahwa zona larangan tangkap kapal jaring batu adalah 12 mil kebawah, sehingga kalau mereka menangkap ikan di Selat Bengkalis, termasuk dalam zona larangan tangkap.
"Saya sudah beritahukan Kepala Bidang Kelautan Azwir Abza dan staf untuk melakukan pemantauan serta patroli di perairan seperti yang dilaporkan nelayan di Tenggayun kepada kita. Kita tunggu saja hasil dari pemantauan bidang kelautan tersebut apakah memang ada beroeprasi kapal jaring batu atau tidak,"papar Amril.
Ia mengimbau kepada seluruh nelayan, baik jaring batu maupun jaring rawai (nelayan tradisional) untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan. Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena persoalan jaring batu sangat rentan terjadinya gesekan diantara nelayan.
"Kita imbau kepada nelayan yang menangkap ikan di perairan kabupaten Bengkalis untuk tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri. Apabila ada dugaan beroperasinya kapal-kapal besar menangkap ikan di zona larangan sebaiknya laporkan ke kami, untuk dilakukan pengawasan," tutup Amril. (Bku)
"Sejak beberapa hari terakhir kami menduga ada dua sampai tiga unit kapal jaring batu beroperasi di perairan Selat Bengkalis, tepatnya diantara desa Tenggayun dengan desa Sepahat, arah kawasan Tanjung Jati. Kapal tersebut diduga datang dari arah Selat Melaka, menangkap ikan di area larangan. Kita sudah melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkalis untuk diambil tindakan," kata Syamsul salah seorang nelayan tradisional Bukitbatu, Rabu (9/4).
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkalis, Amril Fachri, ia membenarkan adanya laporan dari sejumlah nelayan tradisional yang menduga ada kapal jaring batu memasuki areal zona larangan tangkap. Pihak DKP sendiri sudah melakukan pemantauan melalui Bidang Kelautan untuk menindaklanjuti dugaan beroperasinya kapal jaring batu tersebut di Selat Bengkalis.
DKP sendiri belum dapat memastikan apakah memang benar yang beroperasi tersebut kapal jaring batu atau bukan, karena harus ada pembuktian. Diakui, sesuai Surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor 17 tahun 2006, dijelaskan bahwa zona larangan tangkap kapal jaring batu adalah 12 mil kebawah, sehingga kalau mereka menangkap ikan di Selat Bengkalis, termasuk dalam zona larangan tangkap.
"Saya sudah beritahukan Kepala Bidang Kelautan Azwir Abza dan staf untuk melakukan pemantauan serta patroli di perairan seperti yang dilaporkan nelayan di Tenggayun kepada kita. Kita tunggu saja hasil dari pemantauan bidang kelautan tersebut apakah memang ada beroeprasi kapal jaring batu atau tidak,"papar Amril.
Ia mengimbau kepada seluruh nelayan, baik jaring batu maupun jaring rawai (nelayan tradisional) untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan. Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti laporan masyarakat, karena persoalan jaring batu sangat rentan terjadinya gesekan diantara nelayan.
"Kita imbau kepada nelayan yang menangkap ikan di perairan kabupaten Bengkalis untuk tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri. Apabila ada dugaan beroperasinya kapal-kapal besar menangkap ikan di zona larangan sebaiknya laporkan ke kami, untuk dilakukan pengawasan," tutup Amril. (Bku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
BPP Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Penyusunan Renja 2025
BENGKALIS – Badan Penelitian dan Penge.
Pejabat BPP Bengkalis Teken Perjanjian Kinerja dan Pakta Intergritas Tahun Anggaran 2024
BENGKALIS - Badan Penelitian dan Pe.
Yayasan Aisyah Berbagi dan Donatur Bakti Sosial Khitanan Massal, Bupati Bengkalis Apresiasi
BENGKALIS- Yayasan Aisyah Berbagi dan para donatur menggelar kh.
Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Bantan Lakukan Cooling System di Perkampungan Suku Akit Pulau Terluar Indonesia
BANTAN- Kepolisian sektor (Polsek) Bantan gencar melakukan Cooling sy.
Kasmarni: Kenduri Melayu Ratib Togak, Sebagai Upaya Pemkab Bengkalis Jaga Persatuan, Kelestarian dan Nilai-Nilai Budaya Melayu
PINGGIR - Bupati Bengkalis Kasmarni berharap melalui kegiatan Kenduri.
Perkenalkan Aplikasi e-TJSP, Bappeda Juara I Lomba Inovasi Kategori Perangkat Daerah
BENGKALIS–Melalui Aplikasi e-TJSP, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappe.
TULIS KOMENTAR +INDEKS